Sidang Tipu Gelap Kadis Perkim Metro Hadirkan 1 Saksi
FAJARSUMATERA– Kasus perkara dugaan tipu gelap kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disprekrim) Metro, non aktif farida memasuki sidang ke-5.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Metro ini digelar, pada Senin (04/02/2024) dengan agenda Pembuktian Penuntun Umum.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Terdakwa Farida Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disprekrim) Metro non aktif mengenakan pakai motif berwarna gold dengan menggunakan masker.
Terdakwa Farida nampak terlihat ceria setelah minggu lalu. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro mengalihkan status terdakwa Farida dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan satu orang saksi bernama Alizar alias jinggo. Alizar jinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Metro guna memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum terdakwa Farida.
Menurut Alizar Jinggo Saksi, dirinya memberikan tanggapan usai menjalani sidang lanjutan. Dia mengatakan bahwa,
ada beberapa alasan pihaknya tertarik dengan penawaran yang ditawarkan oleh terdakwa Farida terkait jual beli rumah di perumahan prasanti garden.
“Jadi pertama, pembelian perumahan prasanti itu berdasarkan broadcast. Di broadcast itu dituliskan rumah lantai 2 ukuran 9×22 meter persegi. Sehingga terjadinya kesepakatan itu,” ujar Alizar.
“Kedua, rumah itu posisi di perumahan yang tentunya kanan kiri sudah gedung semua, maka saya percaya. Ketiga, sertifikatnya saya tanyakan surat turun ahli waris, tentu sudah melalui akte notaris juga,” sambung Alizar.
Alizar saksi tak menyangka, jika pembelian rumah di prasanti garden itu akan bermasalah dengan hukum. Sebelumnya, ia terlalu percaya dengan terdakwa Farida pada transaksi jual beli tersebut.
“Jadi saya sangat percaya dengan broadcast dan bangunan itu sudah puluhan tahun juga. Ternyata sudah jadi ini, ya seperti ini, sampai bermasalah hukum ini,” ucapnya.
Alizar mengatakan bahwa, dalam persidangan tersebut dirinya ditanyakan terkait kronologi jual beli oleh Majelis Hakim PN Metro.
“Ya sama, pertanyakan kronologis jual beli itu gimana. Jadi, ya saya jawab sama seperti BAP itu,” ungkapnya.
Alizar saksi pihaknya juga sempat diberikan pertanyaan oleh Penasihat Hukum terdakwa farida terkait kwitansi jual beli.
“Kalau berdasarkan penasihat hukum terdakwa bagaimana masalah kwitansi. Jadi, kwitansi itu kan tertulis Rp200 juta, sedangkan kita membelinya Rp400 juta. Rp400 juta itu, kita terima beres bersih dari saksi arma,” jelasnya.
“Akan tetapi waktu di konfertil, itukan dipertanyakan saya berdasarkan apa terjadinya jual- beli, berdasarkan broadcast. Sama penghubung juga berdasarkan broadcast, bukan berdasarkan kwitansi. Termasuk terdakwa juga dipertanyakan di konfertir berdasarkan broadcast, tidak dengan kwitansi jawabannya waktu di konfertir di polsek,” sambungnya lagi.
Alizar saksi menambahkan, menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa Farida terkait angka 2,8 milliar.
“Angka 2,8 miliar itu kan melalui kuasa hukum saya sama terdakwa Farida, itu whatsapp pribadi. Ya, itu sebenarnya ranah kuasa hukum kita. Karena waktu itu, setelah konfertir, terdakwa Farida meminta tempo sama kuasa hukum kita dalam waktu seminggu,” terangnya.
Selanjutnya, dirinya mempertanyakan terhadap kuasa hukumnya, apa gimana sudah ada kesepakatan dengan terdakwa sehingga adanya tempo seminggu.
“Sehingga terjadilah chating-chatingan, mengenai jual-beli rumah. Terjadilah jual beli rumah itu dengan harga sekian 2,8 milliar, sudah itu terdakwa farida ini tawar dengan harga Rp500 juta. Itu tidak ada masalah, tidak ada penekanan, tidak ada kerugian, namanya orang jual beli, kalau mau ya monggo, kalau gak ya gak. Itu pun ranahnya kuasa hukum saya, yang bicara pribadi. Saya tidak menceritakan masalah angka. Itu masalah angka itu dibicarakan terdakwa farida sama kuasa hukum saya,” tuturnya. (Rahmat)