Tiga PNS Pemkot Metro Terima Gaji Meski Sudah Tak Kerja
FAJARSUMATERA– Sebanyak tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, masih menerima gaji meski tak masuk kerja.
Hal itu terungkap, saat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk 3 PNS di lingkungan Pemerintah Kecamatan Metro Utara.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 yang telah disampaikan ke Pemerintah Kota Metro.
Dalam temuan itu, disebutkan bahwa kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah untuk Kecamatan Metro Utara sebesar Rp 56,656 juta.
Camat Metro Utara Heri Hendarto membenarkan terkait temuan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Kemarin sudah kita panggil yang bersangkutan, ada 3 ASN. Adapun 3 ASN itu temuan BPK ada yang Rp 20 Juta, Rp 17 Juta dan 19 Juta dengan total sekitar Rp 50 jutaan lebihh,” ujar Heri saat dikonfirmasi media, pada Kamis, (08/08/2024).
Heri menjelaskan bahwa, untuk ketiga ASN tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan telah mendatangi kediaman tempat tinggal mereka.
“Pertama, saya sudah menghubungi yang bersangkutan ASN yang tinggal di Bandar Lampung. Sudah kita Surati dan datangi ke rumahnya, kami juga sudah koordinasi dengan inspektorat. Namun yang bersangkutan satu ini sulit untuk ditemui,” ungkapnya.
“Untuk yang bersangkutan ASN ini tinggal di Bandar Lampung ini sudah pernah mengangsur Rp
500 ribu. Kemudian, satu ASN lagi ini siap mengangsur Rp. 300 ribu setiap bulannya., karena gajinya itu tinggal Rp 800 ribu dan satu ASN lagi mengangsur Rp 100 ribu,” sambung Heri.
Lebih lanjut Heri mengungkapkan bahwa, Tindaklanjut hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung sebesar Rp 56 juta harus dilakukan pemulangan.
“Jadi hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung rekomendasi harus mulangin itu, enggak bisa itu, kan bukan TPP. Akan tetapi itu gaji. Jadi itu PR saya sangat berat sekali,” jelasnya.
Heri menyebutkan bahwa, ketiga ASN yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
“Jadi temuan BPK ini selama 6 (Enam) bulan ASN itu tidak masuk kantor. Kemarin sudah kami
sampaikan saat rapat di Kelurahan dan Kecamatan, agar kedepannya lebih jeli lagi. Kalau ada staf kita yang bandel yang tidak masuk, jangan ditutup tutupin, ini akibat yang dulu jadi temuan BPK, kok baru ketahuan. Sedangkan, 10 hari tidak masuk kantor sudah ada aturan sanksinya,” katanya.
Heri menerangkan bahwa, terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung satuan OPD yang membidangi SDM telah mengetahui hasil temuan tersebut.
“Jadi pihak BKPSDM Metro telah mengetahui terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,” tambahnya.
Heri menambahkan bahwa, hingga kini dua ASN tidak masuk kantor, 1 ASN sedang mengajukan pensiun.
“Jadi sampai saat ini terdapat dua ASN yang tidak masuk kantor. Dan satu ASN lagi tidak masuk lagi, karena akan pensiun,” tuturnya. (Rahmat).