Inspektorat Bakal Periksa ASN Kecamatan Metro Utara Bolos Kerja Enam Bulan
FAJARSUMATERA– Inspektorat Kota Metro akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Metro Utara.
Pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu buntut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023 terkait kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk 3 (Tiga) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam temuan itu, disebutkan bahwa kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah untuk Kecamatan Metro Utara sebesar Rp 56,656 juta.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Inspektorat Kota Metro, Sutikno menjelaskan bahwa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut-turut selama beberapa hari dikenakan hukuman sanksi berat.
“Pegawai yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut apabila terbukti itu ancaman hukuman yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dikenakan disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberhentikan pembayaran gajinya,” ucap Sutikno saat dikonfirmasi media, pada Jum’at, (09/08/2024).
Sutikno menyebutkan bahwa, prinsip dasar Disiplin Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 yakni harus dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung.
“Tentu kami sarankan sesuai dengan amanah PP No 94 Tahun 2021, Dimana yang bertanggungjawab atau kewajiban terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dalam memeriksa masing-masing pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin yang memiliki wewenang OPD tersebut” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sutikno mengungkapkan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari pihak Kecamatan Metro Utara secara tertulis. Namun, pihak staf Kecamatan pernah melakukan konsultasi secara lisan di Inspektorat.
“Kalau kami dari Inspektorat Kota Metro tentu akan melakukan pemantauan.
Kalau laporan secara tertulis belum, akan tetapi beberapa waktu lalu.
Setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada salah satu staf kepegawaian Kecamatan Metro Utara berkonsultasi ke Inspektorat untuk langkah-langkah terkait adanya temuan itu,” jelasnya.
Dikatakannya Sutikno, pelanggar yang dilakukan oleh ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk selama enam bulan tanpa alasan yang sah secara berturut-turut masuk dalam kategori berat.
“Untuk 3 (tiga) ASN yang bertugas di Kecamatan Metro Utara mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 sudah termasuk kategori hukuman berat, karena sudah melebihi tidak masuk 10 hari berturut-turut,” ujarnya.
“Kalau pegawai itu tidak masuk satu hari saja seharusnya sudah ada peringatan, seperti peringatan lisan. Kemudian, sampai 6 hari saja harus sudah diperiksa lagi untuk diberikan hukuman peringatan tertulis,” sambung Sutikno.
Selain itu, Sutikno mengatakan bahwa, dirinya enggan lebih jauh untuk menanggapi terkait pembayaran gaji yang diterima ASN yang tidak masuk lebih dari 10 hari tanpa alasan.
“Apabila ada seorang pegawai yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut itu harus dihentikan pembayaran gajinya.
Mengapa walaupun telah melanggar PP No 94 Tahun 2021. Namun tetap 6 bulan menerima gaji, kami harus mengecek terlebih dahulu situasi di Kecamatan tersebut informasinya,” katanya.
Sutikno menambahkan bahwa, mekanisme jika ada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar berat disiplin kepegawaian dapat dilaporkan kepada Walikota.
“Kalau ada pegawai masih dikenakan hukuman ringan itu keputusan dijatuhkan kewenangan Camat. Akan tetapi kalau pegawai sudah hukumannya
sedang sampai turun pangkat ataupun yang berat itu kewenangan itu sudah di Walikota. Dan kewajiban Kepala OPD atau Camat ini melaporkan kepada Walikota. Karena itu merupakan prosedur melaporkan hasil pemeriksaan,” tuturnya. (Rahmat)