Soal ASN Bolos, Komisi I DPRD Minta ASN Pemkot Metro Miliki Mentalitas
FAJARSUMATERA — Komisi I DPRD Kota Metro mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Metro untuk dapat senantiasa mentaati hak dan kewajiban sebagai abdi negara.
Hal itu menanggapi, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Metro Utara yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut-turut selama enam bulan.
“Kalau tentang regulasi ada regulasi tersendiri, akan tetapi kita lebih bicara menomor satukan aturan. Tapi kita lebih kepada Mentalitas seseorang ASN. Artinya, ketika bicara Mentalitas, kita bicara tentang bagaimana melaksanakan kewajiban berkesesuaian dengan Hak dan Kewajiban yang kita dapatkan,” ucap Amrullah kepada media Fajarsumatera diruang kerjanya, pada Selasa, (13/08/2024).
Menurut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrullah ia menilai bahwa, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus senantiasa mentaati peraturan yang berlaku.
“Tidak sesuai pastinya dengan aturan yang berlaku, antara Hak dan Kewajiban sebagai seorang ASN. Jadi Haknya diambil, akan tetapi kewajibannya tidak dilaksanakan, haknya didapatkan, kewajiban nya tidak dilakukan,” tegas Amrullah.
Lebih lanjut, Amrullah meminta kepada Pemerintah Kota Metro untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023 terkait kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan.
“Untuk gaji harus di pulangkan, apa hasil dari LHP dari BPK itu di tindak lanjuti. Catatan dari BPK ketika ada kaitan mengenai pengembalian gaji, ya harus di kembalikan ke Negara,” ungkapnya.
“Proses dari tindaklanjuti temuan BPK itu nanti apa rekomendasi dari atasan langsung pasti terkait dengan BKPSDM, Inspektorat dan Eksekutif apa kebijakannya,” sambung Amrullah.
Amrullah menambahkan bahwa, pihak Legislatif telah mengetahui atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) termasuk tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Metro Utara.
“Kami sudah mendapatkan informasinya. Kalau hasil Laporan BPK tidak harus ke teknis kita berbicara. Akan tetapi, bagaimana tindak lanjut rekomendasi LHP BPK tersebut menurut regulasi yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap dokumen pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Dalam temuan itu, disebutkan bahwa kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah untuk Kecamatan Metro Utara sebesar Rp 56,656 juta.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomedansikan atas temuan untuk tindaklanjuti oleh satuan OPD terkait sebesar Rp 54,156 juta dengan penyetoran ke Kas Umum Daerah Kota Metro. (Rahmat)