Lapas Kelas II A Metro Beri Remisi 381 Warga Binaan
Fajarsumatera — Sebanyak 381 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79.
Dari 381 warga binaan Lapas Kelas II A Metro yang mendapatkan remisi, empat (4) narapidana (Napi) dinyatakan telah habis masa pidananya, dan bebas pada kesempatan tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana mengatakan, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesian ke 79, para narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas II A Metro diberi keringanan (remisi).
“Remisi itu adalah hak daripada narapidana yang telah memenuhi syarat. InsyaAllah pada kesempatan ini, Kementerian Hukum dan HAM khusus di Lapas Metro memberikan remisi sebanyak 381 narapidana,” kata Mulyana, Sabtu (17/8/2024).
Dia menyebut, dari 381 narapidana tersebut, empat (4) orang napi telah habis masa pidananya. Seharusnya lima (5) yang bebas, namun yang satu (1) harus menjalani dulu pidana dendanya. Sehingga empat (4) orang napi yang bisa bebas langsung pada kesempatan ini.
“Jadi, besaran remisi itu sebesar satu (1) sampai dengan enam (6) bulan, sesuai dengan lamanya menjalani pidana. Ketika narapidana yang baru menjalani enam (6) sampai dengan 12 bulan, itu mendapatkan satu (1) bulan remisi. Serta, terus sampai dengan yang paling besar enam (6) bulan remisi,” tuturnya. (Rahmat)