Bawaslu Lampung Ajak Warga Awasi Pilkada 2024, Netralitas ASN Metro Jadi Sorotan

FAJARSUMATERA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi dilakukan dalam rangka mencegah adanya pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Sosialisasi netralitas ASN ini diikuti oleh lima camat, 22 Lurah se-Kota Metro dan Forkopimda di lingkungan Pemerintahan Kota Metro.
Dalam agenda sosialisasi ini juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang langsung ditandangani Pjs Walikota Metro
Descatama Paksi Moeda, Bawaslu Kota Metro Badawi Idham, Camat, Lurah, Kepala OPD, Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha, dan Polres Kota Metro, Aiptu Joni Subagiyo.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo.P. Panggar diwakili Divisi Penyeselesaian Sengketa Gistiawan mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas ini digelar dengan tujuan untuk mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN di Kota Metro.
“Tentunya kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung ini yang ditempatkan di Kota Metro ini menjadi bukti nyata langkah konkret komitmen kita dalam menegakkan aturan bahwa netralitas ASN itu adalah harga mati,” ucap Gistiawan kepada media Fajarsumatera.co.id, pada Jum’at, (28/09/2024).
Lebih lanjut Gistiawan mengungkapkan bahwa, ada dua mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui mekanisme temuan dan laporan.
“Jadi pintu masuknya itu ada dua, terkait dengan pengawasan netralitas ASN. Pertama itu, pintu masuknya adalah temuan. Temuan ini berasal dari jajaran kami. Jajaran kami ini tentunya, ada dari Bawaslu Kota Metro, Panwascam Kecamatan, Panwas Kelurahan dan Pengawas TPS,” jelasnya.
Gistiawan menyatakan bahwa jika pintu masuknya adalah melalui laporan, maka akan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang laporan.
“Nah, kemudian pintu masuk kedua adalah Laporan. Laporan ini tentunya kami juga berharap kepada seluruh masyarakat, Kota Metro juga harus mempunyai andil dan harus memiliki kepedulian terkait pelaksanaan Pilkada di Kota Metro,” paparnya.
Gistiawan mengajak masyarakat untuk dapat aktif melakukan pengawasan jika ditemukan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan dilaporkan ke Bawaslu.
“Jadi ketika ada hal, bukan hanya Netralitas ASN saja. Terkait hal-hal yang lain dengan pelanggaran, baik tahapan kampanye, tahapan penyebaran Alat Kampanye, dan tahapan tempat-tempat kampanye, materi kampanye silahkan dilaporkan kepada seluruh jajaran Bawaslu,” pintanya.
Dia menambahkan, pihaknya meminta masyarakat Kota Metro untuk bahu membahu kita semua mengawasi proses Pilkada di Kota Metro.
“Kalau ada temuan ataupun laporan terkait dengan norma. Pelanggaran Netralitas ASN ada dua sanksinya. Pertama, sanksi Administrasi. Admistrasi Itu kami mengadopsi undang- undang lainnya. Maka outputnya itu adalah rekomendasi kepada KASN,” tambahnya.
“Nah, kemudian apabila ditemukan pelanggaran norma pada pasal 70 ayat 1 berbunyi terkait ASN membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan juncto pasal 188 sanksinya pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Metro, Descatama Paksi Moeda menyampaikan Ikrar Camat dan Lurah yang dilaksanakan sebagai bukti bahwa jajaran pimpinan berkomitmen mendukung penuh netralitas ASN supaya Pilkada yang ada di Kota Metro ini tetap berjalan aman, damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena tadi sudah disebutkan materi Bawaslu juga apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan pastinya adalah pidana. Untuk itu,kita semua masyarakat Kota Metro bersama-sama menjaga dan melihat bagaimana kondisi Pilkada tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga akan memastikan apakah pelaksanaan ikrar netralitas di seluruh OPD sudah dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Metro. (Rahmat)