Lagi…. APK Bambang – Rafieq Langgar PKPU

FAJARSUMATERA–Alat Peraga Kampanye (APK) Baliho milik pasangan calon Wali Kota Metro dan Wakil Walikota Metro no urut 1, Bambang Iman Santoso- M.Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) lagi -lagi melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Berdasarkan pantauan media Fajarsumatera.co.id, pada Rabu, (03/10/2024). Baliho pasangan calon Wali Kota Metro dan Wakil Walikota Metro no urut 1, Bambang- Rafieq terpasang 2 baliho di sepanjang Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Banner berwarna biru bertuliskan “Ghepa ghepa…Puari Galan. Ghepa ghepa..Mubaraq gawoh, H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana,”.
Parahnya, baliho tersebut disetiap pohon terpaku satu baliho dengan jarak kurang dari 5 meter. Tak jauh dari kantor sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Metro Selatan.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, dirinya mengaku tak tahu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon tersebut.
“Enggak tahu, gak tahu yang masang siapa,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa, Alat Peraga Kampanye (APK) biasa terpasang ditempat yang telah disediakan dan tidak dipasang di pohon.
“Tapi biasanya ini dipasang disini loh di pagar. Kemarin, kayaknya belum dipasang lohh. Hari ini kok sudah ada, kayaknya kemarin itu belum ada,” keluhnya.
Sebelumnya juga, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Walikota Metro – Wakil Walikota Metro, Bambang – Rafieq terpasang empat banner di lokasi bangunan pedagang Food Court Samber Park milik aset Pemerintah Kota Metro pada, Senin, (30/10/2024) sore.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro mengingatkan bahwa, kepada pasangan calon calon Wali Kota Metro dan Wakil Walikota Metro no urut 1, Bambang Iman Santoso- M.Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) untuk tidak melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kita sampaikan bahwa di titik tersebut memang melanggar aturan. Kalau pelanggaran itu dilakukan berulang-ulang, maka itu nanti bisa kita berikan sanksi pada saat kampanye, bisa ditunda, atau bahkan mengurangi waktu kampanye mereka. Bisa dikurangi masa kampanye-nya,” ucap Hendro pada media diruang kerjanya pada, Selasa, (01/10/2024).
Untuk diketahui, pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan atau h. taman dan pepohonan. (Tim/Rahmat).