Partai Pengusung Wahdi – Qomaru Ambil Langkah Hukum
FAJARSUMATERA — Partai pengusung Calon Wali Kota Metro, Wahdi – Qomaru menyatakan sikap soal pembatalan SK yang dikeluarkan oleh KPU Metro pada, Rabu 20 November 2024 kemarin.
Terbaru, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Metro, Wahid Asngari menanggapi soal pembatalan SK pasangan calon Walikota Metro nomor urut 02, Wahdi – Qomaru yang diumumkan KPU Metro lewat media sosial Instagram.
Menurutnya, terkait dengan Ihwal pembatalan SK yang dikeluarkan oleh KPU Metro. Ia berharap semoga permasalah ini bisa dapat selesai, apa yang telah menjadi keputusan bersama tim koalisi partai pengusung Wahdi – Qomaru.
“Saya selaku Ketua DPC PKB Metro, kami juga telah menjalin komunikasi dan konsultasi dengan DPP PKB. Kita juga tegak lurus dengan apa yang nantinya pimpinan kami memberikan arahan kepada kami,” ujar Wahid, saat diminta keterangan usai rapat paripurna DPRD Metro, pada Kamis, 21 November 2024.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Metro, Sudarsono atau yang biasa disapa Lek Darsono menyampaikan himbauan untuk masyarakat agar menjaga kondisi Pilkada di Kota Metro agar berjalan dengan Aman, Damai dan Kondusif.
“Kami Partai Gerindra meminta masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak membuat kegaduhan serta taat hukum. Sehingga proses pemilihan Pilkada Kota Metro berjalan dengan kondusif,” ucap Lek Darsono.
Lebih lanjut, Lek Darsono mengungkapkan bahwa, Partai Gerindra juga merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 2, Wahdi – Qomaru. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan dan menjadi tanggung jawab moral dalam konstetasi Pilkada di Metro.
“Ya, kita akan melakukan upaya hukum terlebih dahulu. Yang pastinya menjadi tanggung jawab moral sebagai partai pengusung politik dan juga akan kita kawal pastinya,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris DPC Partai PDIP Perjuangan Metro, Ria Hartini mengatakan bahwa, Sikap PDI Perjuangan Kota Metro akan mengawal permasalahan ini.
Menurutnya, KPU Metro telah mengeluarkan surat ini adalah secara proseduralnya salah. Dan subtansi hukumnya juga sama sama kita ketahui bahwa ini saya bisa katakan salah.
“Jadi kalau saya pikir, ini benar- benar keputusan yang fenomenal dan ini jelas melawan secara hukum. Dan ini juga sudah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat Kota Metro,” ujarnya.
Lebih lanjut, langkah awal sudah kita pahami, kita juga sudah komunikasi dengan KPU Kota Metro, KPU Provinsi, bahkan KPU RI.
“Kita sama-sama paham, bahwa Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro, Wahdi – Qomaru, baik Bawaslu Kota Metro maupun Bawaslu Provinsi Lampung,” terangnya.
Ria menambahkan bahwa, Tim Hukum PDI Perjuangan telah memberikan pendampingan sejak awal permasalahan ini.
“Tim hukum PDI Perjuangan sudah berjalan. Bahkan dari awal kita sama sama ketahui sudah mengawal bersama-sama dengan tim hukum dari pak Wahdi dan pak Qomaru,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Partai Nasdem Metro Abdulhak meminta KPU Metro gentleman agar menyampaikan putusan secara terbuka.
“Kami sangat menyangkan sikap KPU yang tidak gentleman menyampaikan putusan ini, hanya melalui media sosial. Sampai hari ini kami tidak menerima surat keputusan secara legal dan belum mengetahui kepastiannya,” kata Abdulhak.
Terkait langkah yang akan diambil partai koalisi, menurutnya, masih menunggu informasi yang dikeluarkan KPU.
“Mestinya KPU panggil paslon dan partai koalisi. Sampaikan ini secara terbuka terhadap publik, hingga saat ini jajaran KPU tak ada di kantor dan menghilang ini, ada apa sebenarnya? KPU sebagai salah satu corong demokrasi bukan lembaga ecek-ecek,” tandasnya