KPU Metro Pastikan Pemilih Tetap Bisa ke TPS Tanpa Formulir C Pemberitahuan
Kota Metro– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir memastikan bahwa pemilih yang belum mendapatkan undangan memilih atau Formulir C Pemberitahuan tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
“Form C-6 sudah mulai kita distribusikan kepada KPPS. Untuk sampai saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen. Insyaallah, nanti malam sudah selesai,” ujar Erzal saat dikonfirmasi media, pada Senin, 25 November 2024.
Menurutnya, pemilih yang belum mendapatkan Formulir C Pemberitahuan cukup membawa dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dokumen biodata penduduk lainnya untuk ditunjukkan ke petugas KPPS.
“Masyarakat bisa membawa KTP Elektronik ke TPS. Nanti, petugas KPPS akan mengecek apakah pemilih terdaftar dan di TPS mana pemilih akan memilih,” ungkapnya.
Erzal juga mengatakan, pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara daring di laman cekdptonline.kpu.go.id
Lebih lanjut, Erzal mengungkapkan bahwa, Distribusi Logistik di setiap TPS tidak mengalami kendala.
“Untuk jumlah semua TPS 235. Alhamdulillah, untuk logistik sudah mulai didistribusikan ke masing-masing TPS dan tidak ada kendala,” tuturnya. (Rahmat)