Phoenix Billiard Cafe di Metro Belum Kantongi Izin Persetujuan Gedung

FAJARSUMATERA — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro dan Satpol-PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Phoenix Billiard Cafe yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, pada Rabu (26/02/2025).
Menurut Kepala Dinas PUTR Metro Robby Kurniawan Saputra mengatakan bahwa, sidak ini dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi terkait penolakan usaha billiar yang mengajukan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Kami mendapatkan informasi terkait pengelola usaha yang mengajukan perizinan PBG itu statusnya di aplikasi itu ditolak atau berkas tidak diterima,” ujar Roby saat diwawancarai media.
Ia menjelaskan, pada usaha billiar ini terdapat perizinan PBG yang belum terpenuhi.
Sehingga, lanjut dia, Dinas PUTR Metro bersama Satpol PP Metro melakukan verifikasi lapangan.
“Ada hal-hal yang sifatnya harus kita verifikasi ulang. Hari ini kita bersama Satpol PP melakukan verifikasi lapangan,” ungkapnya.
“Akhirnya ketemu dengan pengelola dan pemilik juga kami diterima dengan baik. Langkah selanjutnya akan kita rumuskan ke depan,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia menyebut pengelola usaha dan pemilik usaha juga diminta untuk menyediakan lokasi parkir.
“Yang lain sudah (dipenuhi). Tinggal PBG saja (yang belum dipenuhi),” katanya.
“Secepatnya, karena besok pagi Pak Kasatpol PP untuk dibicarakan lagi lebih intens. Nanti mereka akan menawarkan satu solusi untuk parkir,” sambungnya.
“Ketika bangunan itu sudah berdiri tapi belum ada PBG, kami bersama Satpol PP mengingatkan masyarakat bahwa bangunan harus ada proses PBG,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidak itu melibatkan Satpol PP Metro, Dinas PUTR Metro, Camat Metro Pusat, dan Lurah Hadimulyo Timur. (Rahmat)