Mengaku “Polisi Malam” Malak Supir Truk ditangkap dalam Kasus Curanmor

FAJARSUMATERA—Polisi Kota Metro, akhirnya berhasil menangkap “Polisi Malam” yang memalak supir truk asal Madura di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro usai bongkar sayuran (cabe) di kawasan Terminal Kota.
Namun, penangkapan tersebut lantaran “polisi malam” sebutan pelaku berinisial IB (50) itu terbukti melakukan pencurian (curanmor) di sebuah rumah Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur yang terjadi pada Jumat (18/04/2025).
Dari hasil penelusuran media Fajarsumatera, pelaku curanmor tersebut datang ke rumah almarhum Hasan Basri, belum diketahui apakah akan bertamu atau memang sengaja mengincar satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah tersebut.
Diduga motor hasil curian tersebut digunakan IB dalam aksinya memalak supir truk pengangkut sayuran dari Jawa ke Metro. Ada informasi yang dihimpun, malam pemalakan pelaku tersebut, pihak pekerja bongkar muat di kawasan terminal kota melakukan pengejaran terhadap IB.
“Pengejaran itu sampai di Tegineneng, namun mereka kehilangan jejak,” ujar salah satu anggota serikat buruh kawasan terminal itu.
Masih dari informasi anggota organisasi buruh yang enggan dituliskan namanya menyebutkan IB lari ke Tegineneng itu karena mau membeli narkoba jenis sabu.
Diduga keberangkatan pelaku ke Tegineneng menggunakan motor curian dari Jalan AH Nasution yang dilakukannya pada Jumat (18/4/2025) sekira pukul 07.15 WIB.
Kejadian curanmor boleh masuk kategori curat dilakukan tersangka IB setelah berhasil menyelinap masuk rumah korban melalui pintu samping, kemudian masuk ke belakang untuk mengambil sepeda motor mereka Vario BE 3724 FA milik korban Rizka AP (30) seorang pegawai di Bagian Umum Pemkot Metro.
Tanggal 19 April 2025 korban melaporkan kejadian kehilangan motornya ke Mapolsek Metro Timur. Mendapat laporan curat tersebut, Polres turunkan Tim Tebab 308 dan Unit Reskrim Polsek Metro Timur melacak keberadaan IB.
Setelah informasi lengkap diterima polisi sebagaimana dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan kepada awak media, tersangka IB yang diduga kuat melakukan curat di Jalan AH Nasution – depan Kantor Kejaksaan Negeri, tanpa menunggu waktu lama IB berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
IB sesuai informasi dari berbagai pihak memang sering berhubungan dengan polisi dalam kasus-kasus kejahatan yang dilakukan selama ini, beberapa kali IB mendekam di sel tahanan maupun LP.
Dalam pemeriksaan awal, IB dihadapan pemeriksa polisi mengakui terus terang perbuatannya melakukan curat di rumah korban. Akibat terus mengulangi perbuatannya, dalam kasus ini IB akan diganjar dengan KUHP pasal 363. (Rahmat)