HGB di Darat dan Laut Sama-Sama Rusak!
Oleh: Iwan Nurdin
HGB (Hakk Guna Bangunan) diterbitkan terlebih dahulu baru kemudian diuruk alias direklamasi. Biasanya pengusaha reklamasi dahulu baru minta sertifikat. Kalau reklamasi dulu lebih rame dan susah.
Bagaimana kelak bisa menguruk lautan yang sudah ber HGB tersebut? Kuasai dahulu sisi pantai dan daratannya.
Jadi kasus HGB di laut itu bermasalah, itu sudah pasti. Tapi, penerbitan HGB di darat oleh BPN yang bersisian dengan HGB di lautan kepada pengusaha yang sama juga mesti diusut prosesnya. Apakah sudah benar taat prosedur.
Perusahaan ini, sudah lama dituduh masyarakat menjalankan praktek Mafia Tanah dan mendapat banyak protes karena memiliki HGB di atas tanah sawah, tambak masyarakat, pekarangan dan tanah garapann lainnya namun belum pernah diganti rugi.
Jika teropong diperjauh, mereka memanfaatkan PTSL untuk melahirkan sertifikatsi gratis dengan nama orang-orang mereka. Kemudian baru diborong dalam proses jual beli. Sudah sangat sistematis.
Sesudah HGB terbit dan akan dibangun protes masyarakat atas proyek pengurukan pantai yang mengakibatkan jalan rusak, berlumpur, jam kerja yang membahayakan warga di jalan sudah banyak terjadi.
HGB laut bisa dibatalkan, kewenangan BPN sepenuhnya. Apalalgi Presiden dan Menteri komit mengevaluasi. Tapi HGB daratan oleh perusahaan yang sama dan merampas tanah-tanah itu juga mesti dievaluasi. Supaya pulih hak para korban.