OPINI: Mekanisme Keuangan Berbasis Utang

Ranti Pramudita Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Prodi Perbankan Syariah – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Keberadaan keuangan syari’ah, di samping tujuannya untuk pengembangan bisnis dan investasi, juga ditujukan untuk hal-hal yang bersifat kebaikan, tolong menolong dan/ atau sosial. Banyak skema keuangan yang berorientasi pada keuntungan dapat kita temui diberbagai laman website. Skema keuangan yang berorientasi pada kebaikan atau sosial, salah satunya adalah skema utang atau qard.
Islam memberikan aturan yang jelas pada skema utang. Didalam aktivitas pinjaman tidak diberlakukan pinjaman bersyarat, sebab pinjaman yang bersyarat merupakan pinjaman yang menarik manfaat. Pinjaman seperti ini tidak dibenarkan menurut Islam, seperti pada Hadits Nabi yang menyatakan:
kullu qurdun jarra nof’an fahuwa riba
“Setiap pinjaman yang mengambil manfa’at adalah riba”.
PINJAMAN (AL-QARDH)
Qardh atau Iqradh secara etimologi berarti pinjaman, secara terminologi muamalah (ta’rif) adalah memiliki sesuatu yang harus dikembalikan dengan pengganti yang sama. Hukum Qurdh itu mubah (boleh), yang didasarkan atas asas saling menolong dalam kebaikan (to awamu ‘ala al birri).
Yang sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist berikut :
Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan maksud akan membayarnya kembali, niscaya Allah akan membayarkannya (membantunya) dan barang siapa yang mengambil (berutung) dengan maksud untuk merusaknya (tidak mengembalikannya), maka niscaya Allah akan merusaknya (HR.Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“Barangsiapa yang melepaskan saudaranya yang Muslim satu dari kesusahan kesusahan dunia, maka Allah SWT akan melepaskan dari padanya satu kesusahan di hari Akhirat (Qiamat). Barang siapa telah membantu saudaranya yang sulit/lemah di dunia,maka Allah SWT akan membantunya di dunia dan di akhirat. Sesungguhnya Allah SWT senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba tersebut membanta saudarannya” (HR. Muslim)
Beberapa aspek Syari’ah yang perlu diperhatikan dalam pinjaman (Qardh) adalah sebagai berikut:
1) Adanya Musyawarah dan Kesepakatan
Kesepakatan kedua belah pihak antara bank dan nasabah sangat diperlukan dalam menentukan keputusan dan memperlancar urusan Dua belah pihak masing masing mempunyai hak dan kewajiban yang sama, serta bersama menjaga amanah dana masyarakat
2) Dokumentasi
Dokumentasi adalah syarat transaksi/ pengikatan yang harus dilakukan nasabah dengan bank yang dipergunakan sebagai data masuk dan bukti dari perjanjian.
3) Adanya Saksi
Persaksian merupakan alat hukti bagi hakim untuk memutuskan perkara. Saksi harus orang yang adil bijaksana, tidak cacat mata, bisa bicara (bukan bisu), dan juga tidak cacat hukum.
4) Wanprestasi
Wanprestasi diberlakukan bila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak menepati kewajibannya tehadap bank dalam suatu perjanjian. Dalam hukum Islam, seseorang diwajibkan untuk menghormati dan mematuhi setiap perjanjian atau amanah yang dipercayakan kepadanya.
5) Rukun Qardh
a. Adanya Peminjam (Muqtaridh)
b. Adanya si Pemberi pinjaman (Muqridh)
c. Jumlah dana (Qardh)
d. Ijab Qabul (Shigat)
Ketentuan Al-Qardh
1) Al Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2) Nasabah al Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3) Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4) LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5) Nasabah al Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) senang sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6) Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya LKS dapat :
a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian
b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
SANKSI
Sanksi akan berlaku bilamana perjanjian/akad tidak berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
1) Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah
2) Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir i dapat berupa – dan tidak terbatas pada – penjualan barang jaminan.
3) Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Secara teknis, menurut pengimplementasianya, pengertian qardh adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu yang mana bertujuan sebagai:
1. Dana talangan untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
2. Dana pinjaman untuk pengurus dan atau pegawai bank sesuai
Sumber dana pinjaman qardh untuk kegiatan usaha yang bersifat talangan dana jangka pendek (short term financing) diperbolehkan dari Dana Pihak Ketiga yang bersifat investasi sepanjang tidak merugikan kepentingan nasabah pemilik dana. Semua biaya administrasi yang timbul akibat dari perjanjian ini dapat ditanggung oleh nasabah.Penyaluran dana biaya administrasi dapat dilakukan secara sekaligus atau secara mengangsur. Atas pinjaman qardh, bank hanya boleh mengenakan biaya administrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Muhamad, 2019. Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IV/2001.
Syamsuddin Muhammad bin Abi’Abbas_Nihayatu Al Muhtaj Ila Syarah Al Minhaj Jilid 4, Dar Al Fikr, Beirut Libanon 1984.