Polda Lampung Panggil Kades Tamansari dan 5 Pimpinan Lembaga Terkait Sengketa Way Berulu
FAJARSUMATERA – Lima perwakilan lembaga dan ormas, bersama kepala desa taman sari, memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Lampung, guna menindak lanjuti adanya laporan dari pihak PTPN 7 Way Berulu, perihal dugaan pendudukan lahan dan pemblokiran akses jalan masuk PTPN 7, di Jalan Pendidikan Tanjung Kemala Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Saat di mintai keterangan, salah satu perwakilan, ketua harian lembaga FMPB dan juga tokoh masyarakat, Safrudin Tanjung, menjelaskan bahwa kedatangannya ke mapolda lampung, bersama empat lembaga (ormas) lain, diantaranya Feri Darmawan ketua Forum komunikasi Wartawan kabupaten pesawaran (FKWKP), Sumara ketua LSM Lipan, Bimantara ketua Lsm Lira dan Okvia Nisa ketua IWO.
“Kehadiran kami ke mapolda Lampung ini, terkait undangan kami hadir hari ini sebatas dimintai keterangan terkait pelaporan pihak PTPN VII, atas dugaan telah menduduki lahan milik PTPN VII, karena undangan di tujukan ke kami ,ya kami hadir hari ini, dan sebagai warga negara Indonesia yang baik yang taat hukum,dan dengan panggilan ini justru malah senang ,karena kami bisa memberikan informasi yang baik yang sebenar -benarnya ,bahwa mereka pihak PTPN memang melaksanakan kegiatan diperkebunan itu tanpa surat itu yang kami terangka kepihak penyidik”jelasnya
Ditambahnya, kini pihaknya sangat yakin bahwa tanah dengan luas 329 hektar yang berada di Tanjung Kemala tersebut memang bukan milik PTPN 7 Way Berulu, melainkan milik masyarakat dan tanah adat, dengan dibuktikan dari keterangan pihak BPN Pesawaran tanah tersebut memang tidak bersurat.
“Dengan ini Kami tambah yakin bahwa lahan 329 itu, merupakan tanah masyarat dan adat, selain ada bukti dari situs-situs peninggalan, keterangan pihak agraria pesawaran, yang menunjukkan bahwa benar tanah tersebut tidak bersurat” tambahnya
Dilanjutnya, Terkait permasalahan ini pihak nya juga telah melaporkan PTPN 7 Wayberulu ke Polda Lampung, mengenai adanya dugaan bahwa pihak PTPN selama puluhan tahun mengelola lahan tanpa surat dan tidak pernah membayar pajak .
“Menindak lanjuti laporan kami kepada Polda Lampung juga bisa segera bergerak cepat , dan dapat menindak lanjuti laporannya tersebut, dan Untuk pihak PTPN sebaiknya juga bisa sama -sama koperatif memenuhi panggilan Polda Lampung,”lanjutnya
Hal senada juga di sampaikan kepala desa taman Sari, Fabian Jaya , dalam mensikapi permaslahan ini, dirinya selaku kepala desa tamana Sari justru senang, dengan adanya pihak kepolisian melakukan pemanggilan.
““Selaku masyarakat yang menjunjung tinggi hukum tentunya memang harus koperatif dan justru dengan hadirnya saya, sebagai masyarakat yang perduli akan hukum, bisa memberikan keterangan fakta, guna memperjelas status lahan 329 apakah itu milik PTPN seperti yang mereka klaim, atau malah sebaliknya, ” Tutupnya (Dponco)