Ombudsman Kategorikan Uang Komite SMAN 2 Gedong Tataan Pungli
PESAWARAN – DIduga melakukan penarikan dengan dalih pungutan yang mengatas namakan komite, sejumlah wali murid di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Gedong Tataan ( SMAN 2 Gedong Tataan ) kecewa, terlebih pungutan tersebut di tetapkan dengan nilai Rp 1.800.000, per tahun bagi tiap siswa.
Sedangkan pihak sekolah saat di konfirmasi Fajar Sumatera, melalui wakil kepala (waka) Humas SMAN 2 Gedong Tataan, Mardi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan liar alias pungli hanya saja membenarkan adanya iuran yang sudah di rapatkan komite dan di setujui oleh wali murid.
“Kami pihak SMAN 2 Gedong Tataan tidak pernah melakukan pungli, namun kami membenarkan adanya iuran yang sudah di setujui dan di sepakati melalui rapat komite oleh para wali murid, ” Ungkapnya.
Ditambahnya lagi, kami melakukan penarikan iuran ini bukanlah tidak berdasar dan memang di setujui oleh Gubernur Lampung Bapak Arinal Djunaidi, dalam pertemuan para guru beberapa waktu lalu.
“Dalam hal ini pihak sekolah bersama komite bukanlah tidak berdasar melakukan iuran atau sumbangan bagi para wali murid, karena nilai yang sudah di sepakati ini merupakan penunjang pendidikan di karenakan dana bos tidak dapat mengcover seluruh biaya pendidikan, “tambahnya
Menurutnya hal ini juga di setujui gubernur lampung bapak Arinal Djunaidi, yang di jelaskannya dalam pertemuan beberapa waktu lalu, sambil mencari cari bukti ungkapan Gubernur Lampung tentang membolehkannya pihak sekolah untuk menarik iuran di sekolah.
Di sisi lain, hal tersebut di perkuat oleh pihak pembantu penarik dana komite SMAN 2 Gedong Tataan Diah Purwantini, bahwa pungutan ini resmi dan sudah di sepakati oleh para wali murid dalam rapat komite dan tidak penah memberikan pernyataan bagi murid belum bayar iuran tidak dapat ikut ujian.
‘Iuran ini resmi dan sudah di setujui para wali murid dalam rapat komite, dan terkait ada yang belum membayarkannya, tidak ada pihak sekolah yang melarang murid untuk tidak ujian, “ujarnya sambil di kuatkan oleh para guru yang ikut bicara merasa tidak pernah ungkapkan larangan tidak bisa ujian jika belum bayar iuran komite.
Di jelaskan Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, bahwa Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Dengan sanksi Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid dan Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ombudsman Ingatkan Disdik dan Kepsek tentang Pungutan Berlabel Sumbangan Pendidikan. Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung telah menerima Empat laporan terkait pungutan berlabel sumbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, Hal ini menyusul diterimanya laporan atau pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.
“Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penerapan sumbangan Pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA, dan sangat berpotensi terus bertambah.” Kata Rakhman di Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung.
Nur Rakhman menjelaskan , seperti apa modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh Masyarakat,
“Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat Komite, lalu “dipaksa” untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan.”Saya sampaikan “dipaksa” ya. Bagaimana tidak, sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu, bahkan, disodorkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan.”ungkapnya
Nur Rakhman menerangkan, bahwa pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui dan dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui.
“Yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik,” katanya.
Selain itu , kata dia, terkait hal ini saya ingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya.
“Pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite untuk melakukan pungutan sekolah dari peserta didik maupun wali/orangtuanya. Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya,” pungkasnya. (Ponco/Agung)