Pemkab Pesawaran Cairkan ADD 62 Desa, Termasuk Siltap

FAJARSUMATERA – Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk sejumlah desa di wilayah Bumi Andan Jejama. Hingga hari ini, sebanyak 62 desa telah menerima dana tersebut, sementara 55 desa lainnya masih dalam tahap pencairan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menjelaskan bahwa ADD yang dicairkan termasuk anggaran untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi aparatur desa. Ia menegaskan, proses pencairan ini sudah berjalan sesuai dengan instruksi Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
“Seperti yang kita ketahui, dalam ADD terdapat anggaran untuk pembayaran Siltap bagi aparatur desa. Hari ini, sebanyak 62 desa telah menerima pencairan, dan saat ini terdapat 55 desa lainnya yang masih dalam tahap proses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Menurut Nur Asikin, pencairan ADD dilakukan setelah anggaran tersedia dan telah disetujui oleh Bupati. “Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati. Bahkan, beliau yang langsung menginstruksikan agar dana ini segera dicairkan begitu anggaran ada,” tambahnya.
Ia juga menyinggung kendala yang sempat dihadapi dalam pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) sebelumnya, yang menyebabkan keterlambatan pembayaran Siltap. Namun, Bupati Dendi Ramadhona segera mencari solusi agar situasi tersebut tidak terulang.
“Siltap perangkat desa ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran. Karena kemarin ada kendala pada DBH, Pak Bupati tidak tinggal diam dan mencari solusi serta sumber-sumber pendanaan lain, sehingga keterlambatan pembayaran Siltap dapat diatasi,” kata Nur Asikin.
Adapun rincian 55 desa yang masih dalam proses pencairan di BPKAD tersebar di lima kecamatan, yaitu:
Kecamatan Negeri Katon: 21 desa
Kecamatan Gedongtataan: 12 desa
Kecamatan Marga Punduh: 7 desa
Kecamatan Way Khilau: 4 desa
Kecamatan Way Ratai: 11 desa
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh aparatur desa di Pesawaran bisa menerima hak mereka tepat waktu, serta mendukung kelancaran pelayanan masyarakat di tingkat desa.