Keluarga Korban Penganiayaan di Halangan Ratu Minta Perlindungan Polisi
FAJARSUMATERA – Mengenai laporan aksi pengeroyokan terhadap Exel Dapigo,(16 th), warga desa halangan ratu, yang di duga dilakukan oleh para pelaku, is dan Isul, juga warga halangan ratu, terbilang adalah masih satu ikatan keluarga, terjadi di lokasi hiburan acara muli mekhanai, desa halangan ratu.
Menurut keterangan korban, (Exel red) setelah melakukan laporan kepolisian atas terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya, tanpa alasan yg jelas, atau sebab musabab bisa terjadi keributan tersebut, justru kini dirinya dan keluarga merasa ketakutan karena keluarga para pelaku yg melakukan intimidasi dan mengancam akan membunuh.
“Memang setelah di laporkan ke kepolisian polres pesawaran, para pelaku yang seharusnya takut karena harus bertanggung jawab atas prilakunya melakukan pengeroyokan, justru malah tambah berani dan melakukan Intimidasi, bahkan mengancam akan membunuh korban, ” Ujarnya
Hal tersebut di perkuat oleh keterangan saleh, kakek korban yang menjelaskan kakak pelaku yang menyambangi rumah korban, melakukan pengancaman akan memotong kuping dan leher korban apabila pihak kepolisian menangkap pelaku,
“Intinya pada saat ini kami sekeluarga merasa ketakutan, dan tidak berani keluar rumah, karena pihak pelaku dan keluarga kerap sekali mengintai dan mendatangi kami keluarga korban, ” Tambahnya
Dalam hal ini kami keluarga korban penganiayaan, mewakili korban Exel, meminta pihak kepolisian untuk segera menangani perkara ini, dan menyelesaikan persoalan yng membuat kami merasa ketakutan.
“Karena kondisi saat ini kami keluarga korban, justru merasa ketakutan, dan enggan keluar rumah takut terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, serta meminta perlindungan pihak kepolisian, untuk keamanan kami, ” Ungkap soleh
Mensikapi situasi saat Ini, kasat reskrim polres pesawaran, AKP supri menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan Sesuai dg laporan tentang aksi pengeroyokan, dan akan kita proses, namun Namun bila msh terjadi peristiwa pidana lain, maka silahkan korban melaporkan peristiwa itu dg bukti dan saksi. (Dponco)