Bawaslu Dalami Dua Jempol Sekdaprov Lampung
Bandar Lampung – Pose dua jempol Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto nampaknya sedang didalami oleh Bawaslu Lampung untuk dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut.
“Lagi tahap penelusuran, Ada prosesnya terlebih dahulu,” singkat Iskardo saat dikonfirmasi media ini. Kamis (30/11).
Untuk itu, kata dia, bila terbukti melanggar Bawaslu Lampung akan menyerahkan ke KASN.
“Iya, bila terbukti yang memberikan sanksi KASN,” urainya
Hal senada juga di ungkapkan divisi penindakan dan penanganan pelanggaran Tamri, jika pose Sekdaprov Lampung itu sedang dalam kajian .
“Sedang kami kaji dan lakukan penelusuran , karena kita gak bisa langsung memvonis sebelum di Mengkonfirmasi pihak – pihak,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, DPP Pematank menyoroti pose foto dua jempol Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto saat mengikuti Lampung Half Marathon 2023 kategori 10K, Minggu (26/11/2023) lalu.
Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli menilai, aksi Sekdaprov Fahrizal yang berpose dengan menunjukan dua jempol menjadi blunder. Karena, menjelang Pemilu 2024, karena Aparatur Negeri Sipil (ASN) diminta untuk menjaga netralitas, dan profesionalitas.
“Seharusnya, pak Fahrizal sebagai pejabat daerah lebih berhati-hati saat beraktifitas di ruang publik, jangan sampai terkesan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Karena, dirinya sebagai Sekdaprov menjadi sorotan publik, dan contoh bagi ASN untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024,” kata Romli, Senin (27/11/2023).
Menurut Romli, foto dengan pose yang mencerminkan simbol akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin maupun netralitas ASN saat Pemilu.
Dikatakannya, untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, ASN dilarang berfoto dengan beberapa pose selama Pemilu 2024. Aturan itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) No: 22/2022, tentang pedoman pembinaan, dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu, yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Mendagri Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.
“Aturan netralitas ASN, diatur dalam UU No: 5/2014, tentang ASN. Jadi, tidak ada lagi ASN yang tidak paham terkait netralitas saat Pemilu,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.
Bahkan, KPU juga telah mengundi nomor urut untuk Capres-Cawapres yakni, Anies-Muhaimin (nomor urut satu), Prabowo-Gibran (nomor urut dua), dan Ganjar-Mahfud MD (nomor urut tiga).
Diketahui, Pose Foto Yang Dilarang Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024:
1. Pose dengan menunjukkan jempol saja.
2. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
3. Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
4. Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
5. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
6. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
7. Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
8. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
9. Pose dengan jari membentuk simbol telepon