Bawaslu RI Imbau Jajaran agar Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
FAJARSUMATERA – Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk menangani pelanggaran secara profesional dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (20/7/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengingatkan para pengawas pemilu, khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran, dapat meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.
Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.
“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran.
Untuk Pilkada 2024, dia berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi kordiv PP dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Puadi menuturkan Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari,” tutur dia.
Jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung mengikuti penguatan penanganan pelanggaran gelombang kedua di Batam.
Bawaslu RI membekali mereka terkait penanganan pelanggaran, baik Laporan maupun Temuan.
“Pintu masuk Laporan, walaupun ada tiga lembaga; Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Pintu masuknya itu mesti ke Bawaslu,” kata Puadi.
Oleh karena itu, Puadi meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima Laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.
Terkait Temuan, ia menekankan pentingnya bukti yang kuat untuk dapat dijadikan sebagai Temuan.
“Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat,” tegas dia.
Oleh karena itu, Puadi berharap jajarannya memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal. . Adapun kegiatan penutupan Rapat kerja evaluasi sistem tata laksana dan koordinasi Penanganan pelanggaran pemilu tahun2024 di Novotel Lampung tersebut di hadiri pula oleh Iskardo P Panggar, SH, MH (Ketua) Tamri, SH, MH, Ahmad Qohar, S.SOS, GISTIAWAN, SH, MH, Suheri, S.IP, Hamid Badrul Munir, S.H.I.