PDI-P Siap Daftar Ulang Dawam – Ketut ke KPU Lamtim
FAJARSUMATERA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, siap mendaftar ulang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Liaison Officer (LO) kami sudah berkomunikasi dengan KPU Lampung Timur terkait teknis pendaftaran ulang,” ujar Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, Kamis, 12 September 2024.
Ali Johan menyatakan bahwa seluruh persyaratan pendaftaran sudah dipersiapkan. Saat ini, pihaknya hanya menunggu kesiapan KPU Lampung Timur untuk melaksanakan proses tersebut.
“Paslon Dawam-Ketut sudah siap, nanti akan diiringi oleh struktur partai dan anggota fraksi PDIP. Yang terpenting saat ini adalah bisa mendaftar terlebih dahulu, selanjutnya kami akan menyusun langkah berikutnya,” tambahnya.
Ketika ditanya terkait surat pemberitahuan ke partai koalisi sebelumnya, Ali Johan menyatakan bahwa surat sudah dipersiapkan dan akan segera di antarkan.
“Surat pemberitahuan sudah siap dan segera diantarkan ke koalisi sebelumnya,” Katanya.
Pendaftaran ulang ini dapat dilakukan setelah KPU RI mengeluarkan surat terbaru, Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, pada 11 September 2024, ditanda tangani oleh ketua KPU RI Mochamnad Afifudin yang mengatur penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan hanya satu pasangan calon.
Terpisah kuasa hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, menjelaskan surat ini mengubah Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang menjadi dasar penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur pada 4 September 2024.
“Surat terbaru ini bertujuan mengakomodasi pendaftaran di kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan calon, termasuk Lampung Timur,” jelas Handoko.
Handoko juga menegaskan bahwa meskipun PDIP menarik dukungan dari pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, surat terbaru dari KPU RI memastikan bahwa persetujuan dari partai koalisi sebelumnya tidak lagi diperlukan.
“Dengan demikian, substansi dari gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu sudah dijawab oleh KPU Pusat. Kami diperbolehkan mendaftar ulang,” lanjutnya.
Pihaknya berharap KPU Lampung Timur sebagai termohon dapat segera memberikan jawaban positif terhadap permohonan tersebut. Saat ini, proses masih berada dalam tahap mediasi di Bawaslu.
“Kami berharap Bawaslu segera memutuskan bahwa pasangan Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024, sehingga perkara ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (Rusman Ali)