Bawaslu Lampung Laporkan Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Kqmpanye Pemilihan Tahun 2024
FAJARSUMATERA – Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 periode 25 September sampai 25 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, S.H,M.H menegaskan dasar pelaksanaan pengawasan yakni sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka dan dialog, c. debat public atau debat terbuka antar-pasangan calon, d. penyebaran bahan kampanye kepada umum, e. pemasangan alat peraga, f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan.
“Selain itu berdasarkan Pasal 20 huruf c Undang – Undang a quo menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksnaan peraturan perundang – undangan
mengenai Pemilihan,” ujarnya.
Bawaslu membeberkan hasil pelaksanaan pengawasan kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode tanggal 16 Oktober sampai 25 Oktober 2024 sebanyak 147 kegiatan kampanye.
Hasilnya tercatat secara kumulatif Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01 sebanyak 10 kegiatan kampanye dengan uraian, Pertemuan tatap muka sebanyak 10.
Kemudian, Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 02 sebanyak 137 dengan uraian, Pertemuan terbatas sebanyak 7, Pertemuan tatap muka sebanyak 34, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 96.
Selanjutnya, Metode Kampanye yang paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang – undangan sebanyak 96 kegiatan dan Metode Kampanye yang paling sedikit dilakukan adalah pertemuan terbatas sebanyak 7.
Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung selama tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 periode tanggal 25 September sampai 25 Oktober 2024 telah menerima dan menangani temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan, sebanyak 44 Temuan dan atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dengan rincian :
Jumlah Temuan yang diregistrasi sebanyak 10, Jumlah Laporan yang diregistrasi sebanyak 20, Laporan yang belum diregistrasi sebanyak 4,
Laporan yang tidak diregistrasi sebanyak 10. Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana sebanyak 17, Temuan dan atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran Administrasi sebanyak 1 satu, Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik sebanyak 4, Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 8 dan Temuan dan/atau Laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 9.
Terhadap Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan diatas, terdapat Temuan dan/atau Laporan dalam proses penanganan sebanyak 3, Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 15, Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana sebanyak 3, Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran Administrasi sebanyak 0, Temuan dan/atau
Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik sebanyak 4, Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 8 dan Temuan dan/atau Laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 8.
Selain itu, Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung selama Tahapan
Kampanye periode 25 September sampai 25 Oktober 2024, telah menerima dan menangani temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebanyak 15 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dengan rincian :
Jumlah Temuan yang diregistrasi sebanyak 11, Jumlah Laporan yang tidak diregistrasi sebanyak 4 (empat), Temuan/Laporan yang bukan pelanggaran sebanyak 3, Temuan/Laporan yang merupakan pelanggaran kode etik sebanyak 2, Temuan/Laporan yang merupakan pelanggaran netralitas ASN
sebanyak 4 dan Temuan/Laporan yang merupakan pelanggaran hukum lainnya
sebanyak 3. (***)