Hak dan Tanggungjawab KPPS Pilkada 2024
FAJARSUMATERA — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak resmi dilantik di berbagai daerah pada Kamis (07/11/2024).
KPPS akan menjalankan tugas penting dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang, dengan peran utama mereka memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tiap TPS akan diawaki oleh tujuh anggota KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Mereka bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, dengan tujuan akhir menjaga kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilu.
Meski dijuluki sebagai “abdi negara sehari,” anggota KPPS sebenarnya bertugas dalam rentang waktu satu bulan, yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Masa tugas ini mencakup persiapan hingga penyelesaian semua tahapan di TPS, termasuk laporan hasil suara.
Tugas dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas TV, berikut adalah beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh KPPS:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS masing-masing.
2. Menyerahkan salinan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir serta pengawas TPS.
3. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara secara langsung di TPS.
4. Menyusun berita acara dan hasil penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas-tugas tambahan sesuai arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Mengirimkan pemberitahuan kepada pemilih terdaftar agar mereka menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan layanan khusus bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Honorarium KPPS Pilkada 2024
Besaran honor yang diterima petugas KPPS ditetapkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahap-tahap Pemilu dan Pilkada.
Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000 per bulan, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000 per bulan. Besaran ini diberikan untuk mengapresiasi komitmen dan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam memastikan Pilkada berlangsung jujur dan lancar.
Dengan tugas-tugas yang menuntut ketelitian dan integritas tinggi, KPPS memainkan peran vital dalam menjaga proses demokrasi tetap terlaksana sesuai prinsip transparansi dan keadilan. (Suryani)