Bawaslu Lampung Identifikasi TPS Rawan di 15 Kabupaten/Kota
FAJARSUMATERA – Bawaslu Provinsi Lampung telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan sebagai upaya antisipasi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Pemetaan ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan strategi mitigasi guna memastikan Pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar Hamid.
Pemetaan tersebut dilakukan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada periode 10 hingga 15 November 2024. Bawaslu menggunakan 8 variabel dan 28 indikator untuk mengidentifikasi TPS rawan. Indikator ini mencakup berbagai aspek, seperti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), ancaman politik uang, potensi gangguan keamanan, dan kendala logistik.
Temuan Utama Pemetaan TPS Rawan
Beberapa hasil penting dari pemetaan meliputi:
– TPS dengan Pemilih Disabilitas* Terdapat 3.590 TPS, terbanyak di Way Kanan, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
– TPS dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)*2.145 TPS teridentifikasi, dengan Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan mencatat jumlah tertinggi.
– TPS dengan Kendala Jaringan Internet Sebanyak 704 TPS, khususnya di Tanggamus, Way Kanan, dan Lampung Selatan.
– TPS Sulit Dijangkau 172 TPS berada di wilayah dengan kondisi geografis sulit, terutama di Lampung Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.
Bawaslu juga menemukan TPS yang berada di lokasi rawan konflik, dekat dengan rumah pasangan calon, atau memiliki riwayat praktik politik uang dan intimidasi.
Langkah Strategis Pencegahan
Baca Juga: DPRD Balam Paripurna KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024
Bawaslu Provinsi Lampung telah menyusun strategi pencegahan, di antaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di TPS rawan.
2. Berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
3. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan bebas dari intimidasi.
4. Memanfaatkan teknologi pelaporan digital melalui aplikasi SIWASLIH.
5. Mengawasi distribusi logistik untuk memastikan kelancaran proses pemilu.
6. Menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat secara offline dan online.
Imbauan untuk KPU
Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau KPU setempat untuk mengambil langkah preventif, seperti memastikan distribusi logistik pemilu tepat waktu dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu. KPU juga diharapkan menjalin koordinasi dengan pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat guna mencegah berbagai potensi gangguan.
Dengan identifikasi TPS rawan ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis.