MK Lanjutkan Pembuktian PHPU Pilkada Pesawaran soal Dugaan Ijazah Palsu Aris Sandi

FAJARSUMATERA – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 atas perkara gugatan terhadap Bupati terpilih Arisandi Darma Putra masuk ketahap pembuktian persidangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Hakim Mahkamah telah memutuskan sejumlah 58 perkara PHPU Pemilih Kepala Daerah. Dari 58 putusan tersebut, 52 perkara gugur dan 6 lainnya masuk dalam sidang lanjutan.

Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi (ist)
“Dari 6 yang lanjut itu diantaranya Pilkada di Kabupaten Pesawaran, Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Aceh Timur”, kata Ketua Panel II Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra lewat kanal YouTube MK RI.
Menurut Saldi Isra, gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang digugat Pasangan Calon (Paslon) Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali diperlukan pendalaman pada sidang pembuktian.
“Nanti, kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025 mendatang”, sambungnya.
Ditempat terpisah, Kuasa hukum pemohon Ahmad Handoko mengaku bersyukur atas keputusan MK RI yang melanjutkan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran.
Pihaknya bersyukur, masih kata Handoko, atas keputusan MK dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan.
Dengan dinyatakan lolosnya gugatan ini ke persidangan selanjutnya, kata dia, membuktikan bahwa dalil yang telah disampaikan telah terbukti.
Nanda Indira dan Antonius M. Ali menggugat Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran 2024 Aries Sandi Darma Putra soal syarat ijazah minimal dan hutang yang berpotensi merugikan negara.
“Sidang Hari ini cukup bersyukur bagi kami, karena, semua bukti-bukti yang kami ajukan lanjut ke tahap sidang pembuktian”, ujarnya.
Terpisah, Mario Adreansyah, kuasa hukum Bupati terpilih Arisandi Darma Putra saat dikonfirmasi via WhatsApp messenger mengatatakan, pasca pembacaan putusan MK terhadap PHPU Bupati Kabupaten Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Putuskan Majelis Hakim Mahkamah ketahap pembuktian, bukan keputusan final melainkan bagian proses dan kewenangan dari MK”,kata Mario Adreansyah.
Sebagaimana kita ketahui bersama, kata Mario, bahwa untuk perkara PHPU Pesawaran yang dibacakan hakim MK hari ini, 4 Februari, Tahun 2025, memasuki tahapan pembuktian.
“itu semua merupakan bagian dari proses dan kewenangan dari Mahkamah Konstiusi,”ungkap Mario Andreansyah.
Pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang saat ini masih berlanjut, dengan menyiapkan sejumlah saksi ahli sebagaimana yang diminta oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan mempersiapkan secara matang dan tentunya kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses persidangan ini,”pungkasnya. (Saefudin)