Wabup Terpilih Hankam Hasan Serukan Persatuan Warga Tuba

FAJARSUMATERA- Wakil Bupati Tulangbawang terpilih Hankam Hasan serukan masyarakat Se-Tulangbawang, memupus perbedaan dan kembali bersatu bersama kedepan membangun dan memajukan Kabupaten tulangbawang.
“Sekarang tidak ada lagi perbedaan pilihan, pesta demokrasi telah usai,saatnya kita semua seluruh masyarakat Setulangbawang kembali bersatu bersama menjadikan Kabupaten Tulangbawang Maju mencapai masyarakat sejahtera,dengan bersatu kita akan mencapai kejayaan tulangbawang,” tegas Hankam dihadapan masyarakat Menggala saat menyampaikan sambutan dihajatan Sofyan Salim,strat IV lingai menggala 04/02.
Menurut Hankam,dalam kurun beberapa bulan terakhir usai memenangkan pilkada tulangbawang,serta mengikuti seluruh proses gugatan perselisihan Pilkada,namun pada hari tersebut
dirinya merasa puas,lantaran telah mendapatkan kepastian hukum dalam putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulilah hari ini final,saya bersama bupati terpilih pak Qudrotul Ikhwan,tinggal menunggu jadwal prosesi pelantikan insya Allah kalau tidak ada perubahan jadwal tanggal 20 febuari ini kami dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang 2025-2030,-” bebernya.
Terkait dengan perihal tersebut lanjut Hankam,dirinya dan Bupati terpilih Qudrotul Ikhwan, mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat setulangbawang yang telah memberikan Amanah untuk memimpin kabupaten tulangbawang lima tahun kedepan.
“Pak Qudrotul malam ini tidak bisa hadir ditenggah-tengah kita namun beliau menyampaikan terima kasih dan salam hormat kepada seluruh masyarakat Setulangbawang,kami berdua akan tetap dan terus komitmen,untuk membangun kejayaan tulangbawang,mohon dukungan agar kami berdua istoqomah,”pungkasnya.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meyakini KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27 Nopember 2024 lalu di Kabupaten setempat.
Permohonan yang diajukan oleh salah satu paslon, tentang pelanggaran Tersetruktur Sistematis dan Masif tidak dapat dibuktikan dalil-dalilnya dengan pertimbangan tersebut MK,menolak permohonan Pemohon,dan menerima eksepsi KPUD Tulangbawang sebagai Termohon. (Mummy)