Saksi Sidang PHPU Pesawaran Pastikan Tidak ada Arsip Ijazah Aris Sandi

FAJARSUMATERA – Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran yang digelar Mahkamah Konstitusi (7/2/2025) menghadirkan Saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar Lampung.
Dalam Sidang Pembuktian tersebut, Laila Soraya mewakili Disdikbud Lampung menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pengganti Ikazah yang didasari Surat Kehilangan dari pihak Kepolisian.
“Pada prinsipnya kami menyatakan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Pengganti Ijazah Paket kesetaraan dengan dasar bukti laporan kehilangan,”jelas Laila.
Saldi Isra selaku Hakim MK mempertanyakan bukti bukti ataupun arsip yang mendukung keabsahan ijazah Aris Sandi.
“Ini kan semua proses ijazah paket C itu semua dokumennya ada di Dinas Pendidikan ya, masih adakah bukti copy ijazahnya?,” tanya Hakim MK tersebut.
Dalam persidangan terkait keabsahan ijazah Aries Sandi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya, menyatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah (SK PI) berdasarkan laporan kehilangan. Namun, saat ditanya oleh Hakim MK Sadi Isra tentang bukti arsip atau salinan ijazah yang mendukung keabsahan ijazah tersebut, Laila menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan.
Hakim mempertanyakan apakah Aries Sandi memiliki bukti mengikuti ujian paket C di SMAN 1 Kota Bandar Lampung. Laila menegaskan bahwa tidak ditemukan arsip yang menunjukkan Aries Sandi pernah mengikuti ujian tersebut. Ia menambahkan bahwa Disdikbud Lampung hanya mengeluarkan SK PI berdasarkan surat kehilangan dan bukti ijazah dari kampus tempat Aries Sandi dinyatakan lulus sarjana.
Dalam persidangan, mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bandar Lampung (2004-2022), Muhammad Farid, juga memberikan kesaksian bahwa sekolah tersebut tidak pernah menyelenggarakan ujian paket C, karena tidak memiliki wewenang untuk itu. (red_)