KPU Pesawaran siapkan Tahapan PSU

BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran (KPU Pesawaran) Ferry Ikhsan merespon apa yang sudah menjadi Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait perkara 20PHPU.BUP-XXIII/2025
dengan menghormati MK sebagai lembaga yang memutus perselisihan/ sengketa pilkada, dengan putusan yg bersifat final dan mengikat, pada Senin 24 Februari 2024.

Ferry Ikhsan, Ketua KPU Pesawaran
Sehubungan dengan hal tersebut, Ferry yang dihubungi oleh Fajar Sumatera memberikan beberapa poin atas Sikap KPU Pesawaran, yakni sebagai berikut:
1. Menghormati putusan MK sebagai lembaga yang memutus perselisihan/ sengketa pilkada, dengan putusan yg bersifat final dan mengikat
2. Melaksanakan amar putusan yg telah ditetapkan.
3. Segera melakukan konsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi, untuk meminta arahan kelembagaan.
4. Segera melakukan pleno untuk menentukan langkah-langkah dalam rangka melaksanakan putusan MK tersebut
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menghormati putusan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada putusannya, MK menyatakan Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA sebagai persyaratan calon Bupati Pesawaran. Sehingga pencalonannya tidak memenuhi syarat, dan Aries Sandi didiskualifikasi sebagai Calon Bupati.
MK juga memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan dari pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi ke KPU RI dan melakukan supervisi dan koordinasi ke KPU Pesawaran.
“Tentu perlu kita sadari bersama bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujar Erwan.