Isteri Aris Sandi Gagal Naik Ring di PSU Pesawaran

FAJARSUMATERA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sebelumnya, KPU Pesawaran telah menerima pendaftaran pasangan calon bupati Elin Septiani dan calon wakil bupati Supriyanto. Namun, dalam proses verifikasi, KPU menemukan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap.
Menurut Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, berkas pencalonan dikembalikan karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani, serta Supriyanto tidak hadir saat pendaftaran.
“Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan kami laksanakan hingga batas akhir, 10 Maret pukul 23.59 WIB,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun persyaratan administrasi pencalonan hampir lengkap, kesalahan tersebut menyebabkan berkas tidak dapat diterima.
Tak Sesuai Putusan MK
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa berkas Elin Septiani dikembalikan tidak hanya karena kesalahan administratif, tetapi juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam amar putusan MK, PSU harus mengikutsertakan pasangan Nanda-Antonius serta Supriyanto, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati, tanpa keikutsertaan Aries Sandi. Oleh karena itu, yang memenuhi persyaratan hanya pasangan Supriyanto-Suriansyah, sedangkan Elin tidak,” jelasnya.
Menurut Hermansyah, idealnya PPP, Golkar, dan Demokrat tetap solid dalam mengusung kandidat yang sama. Namun, perbedaan di antara partai pengusung berada di luar kewenangan KPU.
Saat disinggung mengenai pencalonan Supriyanto-Suriansyah tanpa keterlibatan Partai Demokrat, Hermansyah menegaskan bahwa amar putusan MK mewajibkan partai pengusung mengganti Aries Sandi dan tetap mengikutkan Supriyanto.
“Ketaatan terhadap amar putusan MK menjadi kewajiban masing-masing lembaga, termasuk KPU, Bawaslu, dan partai politik. KPU tetap berpegang pada putusan MK, sementara dinamika di internal partai merupakan urusan mereka sendiri,” pungkasnya.