Banyak Bacaleg Curi Start Pasang APK
Bandar Lampung – Alat Peraga Sosialisasi bakal calon Legislatif diduga melanggar PKPU 33 tahun 2018 pasal 25 dengan memasang banner di pohon yang berada di sepanjang jalan kedondong pesawaran.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Panwaslu Way Lima di sepanjang Jalan Raya Kedondong Kecamatan Way Lima sudah banyak terpasang banner dari para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Anggota Panwaslu Kecamatan Way Lima Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Dedi menghimbau kepada bacaleg untuk menahan diri agar tidak berkampanye diluar jadwal.
“Kami menghimbau agar para bacaleg menahan diri agar tidak berkampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU” kata Dedi, Senin (13/03).
Dedi menambahkan, jika hasil pengawasan jajarannya banyak benner yang terpasang disepanjang Jalan Raya Kedondong dipasang dipepohonan dan tiang listrik.
“Kami juga menghimbau untuk menjaga estetika lingkungan dengan tidak memasang benner dan baliho dipepohonan,” tambah Dedi.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pesawaran Riswanto, bahwa secara prinsip sesuai dengan PKPU 33 tahun 2018 pasal 25 memang di perbolehkan para bacaleg melakukan sosialisasi.
“Namun harus sesuai kaidah estetika lingkungan, termasuk tidak sosialisasi di tempat ibadah, tempat pendidikan, pohon-pohon, dan tempat fasilitas negara,”pungkasnya. (Agung)