Parpol di Lampung Utara Belum Daftarkan Calegnya
FAJARSUMATERA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah resmi membuka pendaftaran pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, namun hingga hari ke Empat proses pendaftaran Bacaleg,18 Partai peserta Pemilu belum juga mendaftarkan kadernya untuk maju sebagai Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara Afrizal Ria, salam hal ini diwakili oleh Komisioner KPU Yudi Saputra. S.Pd yang juga sebagai ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu menjelaskan, tahapan pendaftaran pengajuan Bacaleg sampai hari ini masih belum ada satu pun Bacaleg yang mendatangi KPU.
Pihak KPU Lampung Utara sudah melayangkan surat terkait tahapan pendaftaran kepada Partai Peserta Pemilu, dan telah melakukan Rapat Kordinasi dengan seluruh pimpinan partai Politik pada 29 April 203, namun hingga saat ini belum ada yang mengajukan pendaftaran Bacaleg hingga hari ini.
“Sampai hari ini belum ada Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan telah terkonfirmasi sudah ada tiga Parpol yang rencananya akan mendaftar, seperti Parati PKB, Nasdem dan PBB.” Jelas Yudi.
Selain itu juga, lanjut Yudi, Proses pendaftaran Bacaleg, KPU Lampung Utara telah menyediakan Aplikasi SILON untuk mempermudah Parpol untuk mendaftarkan Kader-kadernya. Mekanisme pengajuan Bacaleg oleh Partai Politik, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.
“KPU telah menyiapkan Aplikasi untuk proses pendaftaran tersebut, semua nanti bisa melalui aplikasi Silon untuk membantu setiap calon dari partai mang-masing. dan pada dasarnya KPU telah siap kapan saja dan kapanpun untuk Parpol akan melakukan pendaftaran Bakal Calon ke KPU dalam masa waktu tersebut.” Pungkasnya.