MK Sahkan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Posted On 15/06/2023
0
64 Views
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.
“Menyatakan frasa ‘proporsional’ Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu 23 November dan sidang terakhir digelar pada Selasa 23 Mei lalu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait.
Dalam perkara ini, MK telah menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli. (red_)
Jl. Perintis Kemerdekaan No.154, Tj. Gading, Kec. Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung 35227