Jaga Marwah Pers, Polres Pringsewu Tangkap Oknum Jurnalis dan LSM Pelaku Pemerasan

PRINGSEWU – Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, patut diacungi jempol. Pasalnya, belum lama ini pihaknya menindak dua pelaku yakni, Doni oknum yang mengaku wartawan dan Abidin oknum LSM tertentu yang melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah Kepala Pekon (Desa).
Penangkapan dua oknum itu, bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu kesejumlah Pekon dan Kecamatan, di Kabupaten Pringsewu.
Kapolres menegaskan, Penangkapan dua oknum pelaku pemerasan tersebut, bertujuan untuk mengembalikan marwah jurnalis (Wartawan) yang diciderai oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan. Hal itu, disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Jl. Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu Kamis 31 Oktober, Tahun 2024.
Menurut M. Yunus Saputra memamerkan, Dua pelaku praktik pemerasan atas nama Abidin yang merupakan mantan Kepala Pekon bahkan pernah menjadi Ketua APDesi Kabupaten Pringsewu yang beralih profesi setelah memundur dari jabatan Kepala Pekon.
Para korban yang menjadi sasaran pemerasan oknum wartawan dan oknum LSM tersebut meliputi Kepala Pekon, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.
“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi”, ujar AKBP Yunus.
Tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu Pekon di Kecamatan Adiluwih.
Sementara itu ditempat terpisah atas nama Doni juga diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di Kecamatan yang sama, hanya berbeda Pekon.
Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara”, tegasnya.
Kapolres juga menyoroti praktik sejumlah oknum yang mengaku wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung.
Masih kata AKBP M. Yunus Saputra mejelaskan, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya pembayaran publikasi di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.
“Tindakan tegas kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat untuk masyarakat, Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu”, pungkasnya. (Saefudin)