Polres Pringsewu Amankan Endro Bandar Togel
FAJARSUMATERA – Diduga menjadi bandar toto gelap (Togel), Endro (45) Warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diamankan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Dalam keterangannya Endro berdalih, judi togel online yang dijalaninya hanya sebagai penghasilan tambahan, aktivitas kesehariannya hanya sebagai pekerja buruh.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Cahyowidi menjelaskan, pelaku yang dalam kesehariannya berkerja sebagai buruh disalah satu peternakan ayam potong di Gadingrejo.
Kemudian, tim dari Reskrim berhasil mengamankan pelaku, Hari Selasa, (28/03/2023) sekitar Pukul 23.00 WIB, tersangka Endro sedang berada disalah satu tempat kolam pemancingan ikan di Pekon Wonodadi.
Dari tangan pelaku, ungkap Feabo sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pringsewu, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yakni, 2 (Dua) unit ponsel, 1 (Satu) buah ATM, 2 (Dua) buah pena, 3 (Tiga) lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, dan satu buah buku Rumusan togel serta uang tunai sebesar Rp 236.000,-.
Saat dikonfirmasi awak media Kasat Reskrim membeberkan bahwa pihaknya sudah mengamankan Endro alias HIP.
“Ya benar, Endro diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel) online,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (30/3/2023) siang.
Pelaku yang ditangkap ini, lanjut Kasat, berprofesi buruh yang bekerja disalah satu peternakan ayam di Gadingrejo.
Dalam praktik perjudian tersebut, selain menerima pemasangan judi secara manual pelaku juga menggunakan jejaring sosial di aplikasi WhatsApp messenger.
“Jadi sambil bekerja jadi buruh peternakan ayam potong, selain itu dia juga nyambi jadi bandar togel,” bebernya
Menurut Kasat pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel tersebut, Ia juga menerangkan bahwa pelaku nekat membuka praktik perjudian karena butuh tambahan penghasilan.
“Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan kota jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.” Tandasnya. (Saefudin)