6 Kakon Pringsewu diperiksa Polda atas Laporan Abidin
FAJARSUMATERA – 6 Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu Jumat tgl 31 Maret 2023 akan memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Lampung sebagai saksi untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana atas dugaan menyebarkan Voicenote Internal di Group WhatsApp Apdesi Pringsewu atas laporan yang disampaikan oleh Ketua Apdesi Pringsewu, sekaligus memberikan keterangan atas Laporan NI dan SG.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum Apdesi Pringsewu dan Kepala Pekon R. Andi Wijaya,S,H., Francis Manulang, S.H, Ahmad Manggedi, S.H., M.H saat menghubungi Fajar Sumatera.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin Ayub sebelumnya telah melakukan pelaporan di Polda Lampung Surat Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/94/III/2023/SPKT/Polda Lampung dengan terlapor SR, DS, SG, dan NI.
Para Penasehat Hukum berpandangan sejak awal voicenote hanya ditujukan internal group Apdesi Pringsewu bersifat arahan dan bukan public, namun ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan voicenote tanpa ijin dan tanpa hak dan mengakibatkan kesalahpahaman serta kegaduhan tentu hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 47 dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang No. tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penasehat Hukum meminta agar para saksi dan terlapor atas permasalahan ini untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan dan diproses secara hukum karena jika merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Implementasi tentang Pasal Tertentu Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apa yang dilakukan oleh Ketua Apdesi bukan merupakan delik karena hanya di internal group.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 tanggal 4 mei 2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XV/2017 tanggal 28 Maret 2018 juga menjelaskan hal yang sama. (red_)