PT.FTFG Pengadaan Software 2021 di Bapenda Pringsewu Tidak Sesuai Kontrak
Posted On 03/06/2023
0
73 Views
FAJARSUMATERA – Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 5.575.443.400,00 dengan realisasi sebesar Rp5.167.302.800,00 atau 92,68%.
Belanja modal tersebut antara lain
merupakan belanja modal pengadaan
Software Aplikasi Pendataan dan Monitoring Reklame pada Badan Pendapatan Daerah dengan anggaran sebesar Rp125.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp123.970.000,00 atau 99,18%.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/18-SPK/B.03/2021 tanggal 26 November 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen Bapenda kepada Direktur PT. FTFG selaku Penyedia Barang, waktu pengerjaan adalah selama 30 hari
kalender dan harus sudah selesai pada tanggal 26 Desember 2021. Dalam SPK tidak disebutkan lingkup pekerjaannya, sehingga tidak diketahui dengan jelas apa saja yang termasuk dalam paket pengadaan software aplikasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja
Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp5.575.443.400,00 dengan realisasi sebesar Rp5.167.302.800,00 atau 92,68%. Belanja modal tersebut antara lain merupakan belanja modal pengadaan Software Aplikasi Pendataan dan Monitoring Reklame pada Badan Pendapatan Daerah dengan anggaran sebesar Rp125.000.000,00 dan
direalisasikan sebesar Rp123.970.000,00 atau 99,18%.
Pada surat penawaran dilampirkan jadwal jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang meliputi persiapan dan tanda tangan kontrak, instalasi aplikasi, training/pelatihan dan penyesuaian aplikasi serta serah terima aplikasi. Pekerjaan telah diserahterimakan pada tanggal 8 Desember 2021 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/18/BAST/B.03/2021. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp123.970.000,00 berdasarkan SP2D Nomor 06122/B.03/SP2D – BELANJA MODAL/B.02/2021 tanggal 13 Desember 2021.
Berdasarkan pengamatan atas penggunaan aplikasi, serta wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Badan Pendapatan Daerah dan Pihak PT. FTFG, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Paket pengadaan berupa software saja. Sedangkan untuk peralatan pendukungnya berupa satu buah RFID Reader (alat pembaca) dan 200 RFID Tag (alat sensor) merupakan pengadaan tersendiri (terpisah);
b. PT. FTFG tidak menyediakan manual book/buku panduan dalam pengoperasian sistem;
c. Tidak terdapat bukti bahwa PT. FTFG telah memberikan training/pelatihan bagi pegawai Bapenda;
d. Dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan April 2022, monitoring reklame dilakukan oleh PT. FTFG dan bukan dilakukan oleh Bapenda;
e. Bapenda belum melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring tersebut;
f. Belum ada pegawai di Bapenda yang dapat menjalankan atau mengoperasikan aplikasi tersebut.
Dari uraian di atas, diketahui bahwa PT. FTFG belum sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perintah kerja dan aplikasi monitoring reklame belum dimanfaatkan untuk meningkatkan pengelolaan pajak reklame. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 27 ayat (5) yang
menyatakan bahwa Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (a) huruf a merupakan Kontrak
dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam
batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
2) Berorientasi kepada keluaran; dan
3) Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai
dengan Kontrak.
b. Surat Perintah Kerja Nomor 027/18-SPK/B.03/2021 tanggal 26 November 2021 yang menyatakan antara lain bahwa Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Tujuan pengadaan software aplikasi pendataan dan monitoring reklame belum tercapai;
b. Staf Bidang Pajak pada Bapenda selaku pengelola pajak reklame belum dapat menggunakan aplikasi yang sudah diadakan.
Hal tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala Badan Pendapatan Daerah kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam pengelolaannya;
b. PPTK belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui
Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan sependapat dengan hasil
pemeriksaan. BPK merekomendasikan kepada Bupati Pringsewu agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah menyelesaikan lingkup pekerjaan yang belum
diselesaikan PT. FTFG sesuai kontrak yaitu memberikan pelatihan kepada pegawai Bapenda supaya dapat menggunakan software secara mandiri. (red_)