PUPR Pringsewu Belum Tunai Setor Temuan BPK
FAJARSUMATERA – Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menganggarkan Belanja Modal TA 2021 sebesar Rp250.161.885.768,00 dengan realisasi sebesar Rp218.627.184.523,80 atau sebesar 87,39%. Dari anggaran belanja modal tersebut diantaranya digunakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) untuk Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp94.882.848.752,00 dengan realisasi sebesar Rp85.529.169.688,65 atau 90,14%, serta untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp9.650.716.322,00 dengan realisasi sebesar Rp9.133.325.180,00 atau 94,64%.
Pemeriksaan fisik terhadap belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan secara
uji petik pada Dinas PU dan Pera dilaksanakan tanggal 9 s.d. 11 Februari 2022 pada tujuh paket pekerjaan yang dilakukan bersama dengan Pihak Dinas PU dan Pera, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan tim laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL). Pemeriksaan fisik meliputi pengujian ketebalan dan
kepadatan perkerasan aspal (AC-WC dan AC-BC), serta pemeriksaan volume
pekerjaan Lapis Pondasi Agregat A, Lapis Pondasi Agregat S, Talud, Rabat Beton
Bahu Jalan, dan Drainase Jalan. Untuk pemeriksaan paket pekerjaan Bangunan pada Dinas PU dan Pera dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 15 Februari 2022 pada dua paket pekerjaan Gedung Kantor Camat Pringsewu dan Revitalisasi Lapangan Kuncup Bersama dengan PPTK, pelaksana, konsultan pengawas, dan pengawas dinas.
Seluruh hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara (BA) Pemeriksaan
Fisik yang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait yang hadir saat pemeriksaan fisik. Dari hasil pengujian fisik secara uji petik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan pekerjaan menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp2.330.431.192,53 atas sembilan paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pringsewu.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pringsewu agar memerintahkan
Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar
Rp2.330.431.192,53, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
a. PT. BLP sebesar Rp433.108.475,65;
b. PT. LSM sebesar Rp291.020.561,15;
c. PT. WKA sebesar Rp163.353.633,53;
d. PT. PTM sebesar Rp234.780.069,34;
e. PT. SPA sebesar Rp115.881.917,16;
f. PT. CMKM sebesar Rp410.382.116,88;
g. PT. WS sebesar Rp443.731.619,44;
h. PT. RCB sebesar Rp224.880.852,36;
I. CV. SAH sebesar Rp13.291.947,02.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah
menindaklanjuti dengan memproses penyetoran ke kas daerah sebesar
Rp1.338.082.970,32 sesuai dengan STS tanggal 17 Mei 2022, dengan rincian :
1) PT. BLP sebesar Rp433.108.475,65;
2) PT. LSM sebesar Rp291.020.561,15;
3) PT. PTM sebesar Rp234.780.069,34;
4) PT. SPA sebesar Rp115.881.917,16;
5) PT. CMKM sebesar Rp250.000.000,00;
6) CV. SAH sebesar Rp 13.291.947,02.