
Chusnunia Chalim disumpah terlebih dulu sebelum memberikan keterangan di pengadilan. Seperti kebiasaannya, majelis hakim di awal persidangan mengingatkan agar saksi telah bersumpah dan diminta untuk tidak berbohong karena ada konsekuensi secara hukum dan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Foto: Ricardo Hutabarat
Fajar Sumatera – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim terpaksa diminta menjawab pertanyaan perihal apakah benar mulut Chusnunia Chalim mengucapkan sumpah ketika persidangan dimulai.
Pertanyaan itu datang dari M Yunus. Pengacara dari terdakwa Mustafa, yang didakwa KPK melakukan suap dan gratifikasi.
Memang sebelum majelis hakim mempersilahkan Yunus bertanya kepada saksi di ruang sidang. Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim selalu diingatkan agar memberikan keterangan yang jujur di dalam pengadilan. Peringatan itu datang dari majelis hakim sampai jaksa dari KPK.
Atas pertanyaan tersebut, Nunik bolak-balik menjawab iya. Setelahnya Yunus mempertegas alasan di balik pertanyaannya itu.
Yunus menduga bahwa Chusnunia Chalim tidak mengucapkan sumpah, ketika disumpah lewat Al-Qur’an sebelum memberi kesaksian di persidangan.
Dugaan itu datang lanjut Yunus, karena Yunus tidak melihat secara terbuka mulut Nunik karena terhalang masker yang melekat di bagian wajah Nunik.
Chusnunia Chalim diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang. Ia sebagai saksi yang dihadirkan KPK, dan berkapasitas sebagai mantan Bupati Lampung Timur.
Ia diperiksa bersama 5 orang saksi lainnya. Selama persidangan, Nunik lebih banyak dikonfirmasi perihal aliran uang Mustafa senilai Rp 18 M yang dimaksudkan untuk membeli dukungan PKB.
Fajar Sumatera masih akan mencari dan menelusuri hasil perekaman visual atas proses persidangan Mustafa ini, untuk memastikan lebih jauh dan menelisik perihal pertanyaan dari Yunus.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Chusnunia Chalim KPK Mustafa PN Tipikor Tanjungkarang