Bandar Lampung

Pematank – FMPL Desak Pemprov Tutup PT PSM Waykanan secara Permanen

Bandar Lampung – Massa tergabung dari Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Way Kanan menggelar demontrasi di Depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (20/07).

Massa aksi itu mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menutup aktivitas PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pasalnya, PT. PSM tak patuh terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Suadi Romli, mengatakan pihaknya mendukung kinerja Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkumdu terkait menutup PT. PSM.

“PT. PSM belum memiliki Amdal. Tapi dengan seenaknya landclearing atau pemerataan lahan. Karena itu, jelas merusak lingkungan masyarakat,” kata Romli

Untuk itu, kata dia, Desa Karang Umpu itu tak masuk dalam RT/RW kawasan Industri karena berada di Blambangan Umpu.

Ia berharap, agar Pemprov Lampung tak mengubah pendirian tak be-ubah untuk tak memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

“Kami meminta dan mendukung penuh Pemprov Lampung menutup penuh aktivitas PT. PSM di Way Kanan. Kami berharap tak masuk angin. Kami bangga terhadap Gubernur Lampung dan jajaran, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Karena mereka sudah menutup semua aktivitas perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Romli juga berharap agar DPRD Lampung terus bekerja sesuai fungsinya untuk mengawasi kinerja Pemprov Lampung.

“Kami juga mendesak Polda Lampung karena mereka sudah menyelidiki terkait lingkungan rusak yang ada di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Bila perlu, tandas Ramli, polisi segera menangkap para perusak lingkungan. Karena ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang akan berdiri di Lampung.

“Mereka (para perusahaan) harus taat dengan peraturan, harus taat perda, dan perundang-undangan amdal di Lampung,” tutupnya

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button