Fajarsumatera.co.id |Lampung Timur — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong atau Ubi Kayu minimal sebesar Rp 1.350 dengan potongan atau rafaksi maksimal 15% berlaku sejak 31 Januari 2024. Namun, hingga saat ini perusahaan tapioka yang ada di […]
0
1.4K Views