Warga 8 Kampung Boikot Produksi PT PLP Waykanan
FAJARSUMATERA – KECEWA…. Masyarakat 4 Kecamatan 8 Kampung yang berbatasan dengan PT. Palm Lampung Persada (PLP) Way Kanan melakukan aksi terhadap perusahaan, hal tersebut dilakukan karena pihak perusahaan dinilai tidak mementingkan lingkungan sekitar sesuai dengan Undang-undang No. 39 tahun 2014, jumat (29/04/2024).
8 kampung dari 4 kecamatan yang merasa dirugikan perusahaan antara lain ;
Kecamatan Bumi Agung terdiri dari, Kampung Bumi Agung, Karangan, Tanjung Dalom, Mulyoharjo, Kampung Giri Harjo Kecamatan Bahuga, Kampung Gudung Harapan dan Gedung Menung, Kecamatan Negeri Agung juga Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu.
Bertempat di kediaman Kepala Kampung Sri Rejeki, Irifan Binawa yang di tunjuk secara mufakat sebagai ketua aksi mengatakan bahwa aksi ini berdasarkan keinginan masyarakat kampung dan masyarakat adat.
“ini merupakan keinginan masyarakat kampung dan masyarakat adat, dimana perusahaan kami nilai tidak mengindahkan lagi faktor-faktor sosial, ekonomi dan lingkungan terutama disekitar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.” tegas Irifan Binawa yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung.
Dirinya menjelaskan bahwa kampung-kampung yang berada disekitar PT. PLP merasa di rugikan dan akan melakukan aksi yg di mulai hari ini diantaranya
1. Menghentikan pengambilan air dari Way Runyai dan Way Umpu yang digunakan oleh PT. PLP untuk penyiraman pembibitan sawit dan pengoperasian mesin uap Pabrik sehingga menyebabkan kelongsoran/ erosi di sepanjang bantaran sungai.
2. Menghentikan pembuangan air limbah PT. Palm Lampung Persada yang berasal dari jangkos sawit dan air abu boiler dan limbah lainnya yang dibuang ke way Runyai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang berada disekitarnya.
3. Menutup akses jalan khusus kendaraan PT. Palm Lampung Persada yang memuat hasil kelapa sawit berupa CPO (Crude Palm Oil), TBS, Karnel dan lain-lain.
Diketahui ketiga aksi tersebut sejak pagi ini sudah dilakukan oleh pihak masyarakat, terlebih lagi secara tertulis pihak masyarakat telah melayangkan surat ke PT. PLP dengan tembusan ke pada Bupati Way Kanan, Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim 0427/ Wk.
Sementara itu mewakili Pihak perusahaan Fery Humas PT. PLP mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena hal tersebut perlu di sampaikan dulu ke pada Direksi.
“saat ini belum ada tanggapan, karena surat ini baru kami terima, ya.. nanti kita sampaikan ke direksi, dan kita tunggu sama-sama mudah-mudahan tidak lama-lama.” ungkap Fery
Dirinya pun menambahkan bahwa hal tersebut pasti sangat berpengaruh terhadap kenyamanan ketertiban dan produksi.
Habibi