Kejari Tubaba Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pasar Pulung Kencana

FAJARSUMATERA – Kejaksaan negeri (kejari) daerah kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung kembali telah menetapkan satu orang tersangka
atas nama Nyi ayu Risha Amarta (AR) yang di dugaan terlibat melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai staf bidang pengelolaan keuangan pasar pulung kencana tahun Anggaran 2022
Kejari kabupaten Tubaba Mochamad Iqbal, SH. MH, melalui Ardi Herlian Syah kasi intel kejari tubaba menegaskan bahwa pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pasar pulung kencana tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Koperindag kabupaten Tulang Bawang Barat.
” Hari ini kejari Tubaba menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NYI AYU RISHA AMANTA (RA) .yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH. MH. ungkapnya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB,
Bahwa tersangka tersebut dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025. (Dd/il)