Qudrotul Imbau Kepala Kampung Stop Pertikaian dan Permusuhan
FAJARSUMATERA – Stop Pertikaian dan permusuhan menjadi seruan yang dilontarkan oleh Penjabat Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan usai melantik 67 kakam terpilih hasil pilkakam serentak tahun 2023 dan 2 kakam Pergantian antar waktu (PAW).
Menurut Qudrotul saatnya seluruh kakam terpilih segera bersilaturahmi dengan para lawan dan seluruh pendukung yang kalah dalam pemilihan.
Hal tersebut untuk menghindari permusuhan panjang akibat persaingan menjadi lawan sewaktu kontestasi pemilihan kepala kampung serentak.
“Stop pertikaian, saatnya fokus bekerja jalankan amanah dengan baik bekerja dengan baik sesuai peraturan yang berlaku segera komunikasi dengan lawan saat kontestasi kita bukan lagi bersaing namun bertanding. Saya tidak mau dengar ada lagi perselisihan semua harus bersatu untuk kemajuan kabupaten Tulangbawang,”imbuhnya.
Menurut Qorotul, kakam dan aparatur kampung merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk melaksanakan berbagai kebijakan strategis pemkab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Artinya, jika semua pihak pada masing-masing kampung harus di ajak bersinergi untuk turut serta membantu melaksanakan berbagai program kerja sehingga tercapai sesuai harapan masyarakat.
“Kalian adalah orang yang ditipkan amanah oleh warga untuk menjadi pemimpin pada masing-masing kampung,artinya warga sangat percaya jika kalian semua mampu membawa kemajuan bagi kampung yang berimbas terhadap kesejahteraan warga,nah tolong amanah warga dijaga dengan baik,bekerja sesuai regulasi,jika kalian bekerja sepenuh hati, Insya Allah akan mendapatkan hasil yang lebih baik,”ingatnya.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Islamik Center jalan lintas timur menggala (rabu 22/11/23) dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Aliasan, jajaran Forkopimda, dan Pejabat Teras,serta Ratusan keluarga dan pendukung kakam terpilih.
Terdapat 67 kepala kampung terpilih dilantik dan dikukuhkan
Berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang nomor:B / 458 / I I /HK/TB/2023 tertanggal 30 oktober 2023 tentang Pengesahan dan Pengangakatan Kepala Kampung masa bhakti 2023-2029.
Sementara dua orang lainya dilantik menjadi kakam Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan keputusan Bupati Tulangbawang nomor: 359 dan Nomor: B/460/I.1/HK/TB/2023, yakni Kakam Gedung Karya Jitu kecamatan Rawa Jitu Selatan.dan Kakam Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung.
(Fs-Murni.Ac)