146 Kepala Kampung se Tulang Bawang Perpanjang Masa Jabatan
FAJARSUMATERA – 146 Kepala Kampung Setulangbawang wajib sujud syukur setelah mendapatkan kepastian perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun terhitung sejak pengambilan sumpah janji atau pelantikan.
Kepastian perpanjangan masa jabatan Kakam didasari Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa,atas dasar tersebut Penjabat Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tulangbawang nomor: B/284/I.I/HK/TB/2024 tertanggal 27 Juni 2024.tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung (Kakam) sekabupaten Tulangbawang.
Dalam Surat Keputusan tertuang Memperpanjang masa jabatan kakam menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah janji, dan
Kakam yang diangkat berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) diperpanjang masa jabatanya 8 tahun sampai dengan berakhirnya jabatan Kakam defenitif sebelumnya terhitung sejak tanggal pengangkatan.
Perpanjang masa jabatan bagi 146 Kakam terdiri dari tiga kriteria yakni
31 orang Kakam periode 2019- 2025 yang dilantik pada 31 desember 2019 diperpanjang masa jabatanya sampai dengan 30 desember 2027.
Untuk 48 orang Kakam periode 2002 – 2028 yang dilantik pada tanggal 14 april 2022 diperpanjang masa jabatanya sampai dengan 13 April 2030.
Sementara 67 Orang Kakam periode 2003 – 2029 yang dilantik pada tanggal 22 November 2023 diperpanjang masa jabatanya sampai dengan 21 November 2031.
Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Tulangbawang tentang perpanjangan masa jabatan Kakam dilaksanakan di Gedung Musyawarah Mufakat (GMM) selasa 02 / 07. dihadiri oleh Forkopimda, Kajari,Dandim,Danlanud,Ketua DPRD, Sekkab Ferli yuledi,Pejabat Teras pemkab setempat, Camat dan 146 Kakam.(Fs-Murni)