Pemkab Tegaskan 3 Dusun Perbatasan Masuk Tulangbawang
Menggala – Pj Bupati Tulangbawang Drs Qudrotul Ikhwan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Bupati Tulangbawang Dr Akhamd Suharyo menyatakan dengan tegas jika seluruh masyarakat yang berada di dusun Teluk Gedung, Minak Jebi dan Kuala Mesuji merupakan warga masyarakat Kabupaten Tulangbawang.
Penegasan tersebut memegang teguh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)nomor 82 tahun 2019 tentang batas daerah Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung,disebutkan
bahwasanya tiga dusun Teluk Gedung, Minak Jebi dan Kuala Mesuji masuk dalam administrasi Kabupaten Tulangbawang.
“Permendagri Nomor 82 tahun 2019 merupakan Pedoman,artinya sudah jelas jika masyarakat yang berdomisili
di tiga dusun pada wilayah perbatasan antara Tulangbawang dengan mesuji adalah warga masyarakat Kabupaten Tulangbawang,” tegas Akhmad Suharyo,01/05.
Sehingga dengan demikian dikatakan Akhmad Suharyo yang juga merupakan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulangbawang Jika bagi warga yang sudah membuat berbagai Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) baik KTP, Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran dapat melaporkan kepada masing-masing Kepala Dusun setempat.
“Harus berubah karena Adminduk sangat penting bagi warga masyarakat,untuk memperoleh berbagai pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,bahkan Adminduk menjadi syarat penting bagi warga agar memperoleh Hak Sosial dan Politik,ujarnya.
Apalagi Lanjut Akhmad Suharyo dalam waktu dekat akan digelarnya kegiatan pesta demokrasi Pemilhan Umum (Pemilu) serentak artinya Adminduk menjadi salah satu syarat utama bagi warga mendapatkan Hak di pilih maupun memilih.
“Maka kami terus lakukan pendataan dan sosialisasi mengenai administrasi kependudukan khususnya bagi warga yang berada di tiga dusun tersebut mengingat saat ini KTP warga setempat masih menggunakan wilayah Kabupaten Mesuji,jadi harus kami lakukan pendataan ulang,”urainya.
Sedangkan Akhamd Suharyo menegaskan terkait adanya informasi bahwa pihak Pemerintah Tulangbawang melakukan pemaksaan terhadap warga setempat untuk segera pindah KTP dari Mesuji ke Tulangbawang itu tidak benar adanya.
Karena Sambung Akhmad Suharyo pada saat pihaknya turun hanya mengarahkan seluruh masyarakat yang berada di tiga dusun tersebut untuk mengurus surat pemindahan kelengkapan administrasi kependudukan ke Tulangbawang di tempat pelayanan yang telah di siapkan pihaknya.
“Sebab kalau tidak kami arahkan kami salah , dan kami juga tidak memaksa sebab tujuan kami hanya ingin melindungi warga dari aturan hukum juga agar pada saat pemilu kedepan semua warga mempunyai hak pilihnya untuk memilih siapa pemimpin yang di inginkan apabila sudah mempunyai KTP resmi di Tulangbawang,” tegasnya.
Selain itu juga Akhamd Suharyo menambahkan perlu diketahui bahwa PJ Bupati juga sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan juga Kepala Dinas PU untuk segera memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Mulai dari mendirikan posko kesehatan Lanjut nya menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan juga memperbaiki jalan serta membuat akses jalan bagi warga yang berada di tiga dusun tersebut.
“Karena seluruh masyarakat yang berada di tiga dusun tersebut merupakan tanggung jawab Kabupaten Tulangbawang jadi wajib kami perhatikan dan berikan bantuan apapun untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di tiga dusun tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu Akhamd Suharyo menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di tiga dusun tersebut agar segera mengurus surat menyurat administrasi pemindahan kelengkapan Kependudukan dari Mesuji ke Tulangbawang segera mungkin.
Sebab seluruh masyarakat di tiga dusun tersebut Sambung Akhmad Suharyo sudah masuk dalam wilayah Kampung Dipasena Kecamatan Rawa Jitu Timur Tulangbawang.
“Tujuan nya agar kedepan semua warga yang kurang lebih berjumlah 300 KK tersebut bisa menerima hak hak Nya baik itu berupa bantuan bansos ataupun bantuan lainnya yang diperuntukkan bagi warga ,Termasuk juga bagi anak anak yang masih menempuh pendidikan dan balita karena tujuan kami hanya ingin masyarakat menerima apa yang menjadi hak-hak hak diharapkan kelak warga bisa hidup sejahtera,”jelasnya.
Dikatakan Suharyo, pemkab Tulangbawang tidak ada intervensi terhadap para warga masyarakat yang berdomisili pada wilayah perbatasan Tulangbawang dengan mesuji,
Tetapi Pemkab menjalankan amanat Permendagri No. 82 Tahun 2019 dengan tujuan agar masyarakat yang tinggal di daerah Perbatasan Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji mendapatkan kepastian Hukum dan dapat menerima hak-hak dasar sebagai warga Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
“Intinya Permendagri No. 82 Tahun 2019 diharapkan menjadi pedoman bagi warga Dusun Kuala Mesuji, Dusun Minak Jebi dan Dusun Teluk Gedung yang ada di perbatasan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji. Hal ini sangat penting untuk dipedomani agar tidak terjadi Kesalahan dalam system administrasi bernegara,” ingatnya (Fs-Murni.Ac)