Pemkab Tuba – Mesuji Sepakati Tapal Batas
FAJARSUMATERA – Pj.Bupati Pemkab Mesuji Sulpakar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, sepakati Permendagri Nomor 82 tahun 2019 menjadi Pedoman tapal Batas antar dua Kabupaten tersebut.
Sepakatnya pemkab mesuji dijelaskan oleh Pj.Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan, melalui Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Achmad Suharyo,pada Kamis 01/05.
Menurut Suharyo,Pj.Bupati Mesuji sangat mendukung penuh jika Permendagri Nomor 82 tahun 2019 menjadi acuan penerapan tapal batas antara Kabupaten Tulangbawang dengan Kabupaten Mesuji.
“Ia benar beliau pak Pj.Bupati Mesuji Sulpakar telah sepakat tertuang Melalui Surat Bupati Mesuji No. TM.01.02/113/I.01/MSJ/2023,dalam aurat menjelaskan bahwa Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2019 merupakan Kunci Penyelesaian Permasalahan berlarut terkait Perbatasan antara Kedua Kabupaten,”bebernya.
Selain itu kata Suharyo berharap agar seluruh elemen terutama Camat dan Kepala Desa masing -masing di daerah perbatasan agar memberikan pemahaman secara baik dan benar kepada masyarakat bahwa penetapan dan penegasan batas daerah atau batas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa, Kecamatan dan Kabupaten tidak menghapus hak-hak atas tanah, aset pada masyarakat.
Selanjutnya papar Suharyo, penetapan garis batas wilayah diletakkan semata-mata untuk kepentinganpenyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu Penjabat Bupati Mesuji Bapak Drs Sulpakar,MM juga mengatakan bahwa batas administrasi ini penting untuk mengetahui batas kewenangan seorang Camat dan Kepala Desa dalam menyelenggarakan system pemerintahan di daerahnya. Seluruh aktifitas pembangunan dan layanan masyarakat harus dipastikan sesuai dengan wilayah administrasinya / batas –batas yang telah ditetapkan masing-masing sesuai kewenangan agar tidak
menimbulkan konflik di daerah perbatasan,”urainya.
Dijelaskan Suharyo, pemkab Tulangbawang juga menyetujui jika Permendagri menjadi pedoman yang harus dijalankan dalam penetapan Batas Daerah.
Artinya lanjut Haryo Dusun Kuala Mesuji, Dusun Minak Jebi dan Dusun Teluk Gedung yang ada di perbatasan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji menjadi warga masyarakatnya Kabupaten Tulangbawang.
“Nah karena warga masyarakat tiga dusun adalah warga Tulangbawang maka Pemkab juga akan memenuhi berbagai hak-hak dasar masyarakat,
melalui Disdukcapil telah melakukan Pendataan dan saat ini ada sekitar 300 Kepala Keluarga yang akan dilakukan perbaikan Adminduk,” ujarnya.
Bahkan Sambung Suharyo,Pj.Bupati Qodratul Ikhwan,telah instruksikan Untuk memberikan kemudahan berbagia kebutuhan seluruh masyarakat pada tiga dusun tersebut.
“Upaya Kabupaten Tulang Bawang harus dilakukan secara serius ini bertujuan agar terjadi kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut dan masyarakat dapat menerima hak-hak dasarnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,tidak hanya sebatas itu beragam upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk kepedulian, Perhatian dan tanda sayang Pemkab Kabupaten pada masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut agar masalah administrasi kependudukan segara dapat terselesaikan dan tidak ada lagi ketegangan atau gesekan antar masyarakat yang disebabkan masalah batas wilayah Desa, Kecamatan maupun Kabupaten,” tukasnya.(fs-Murni)