KPU Lampung: Laman https://pemilu2024.kpu.go.id Tidak Menjadi Dasar Perhitungan
FAJARSUMATERA – Bahwa Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan oleh PPK, tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi, sampai tingkat Nasional oleh KPU.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum : 1. Pasal 393 ayat (2) : “PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan” ;2. Pasal 398 ayat (2) : “KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota”;3. Pasal 402 ayat (2) :“KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu” ;4. Pasal 405 ayat (2) :“ KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu” ;
Bahwa sampai dengan saat ini Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Lampung, masih berproses pada tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan mulai Tanggal 15 Februari s.d 02 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum menggunakan Aplikasi Sirekap yang penggunaannya diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 sebagai Alat Bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info Publik Pemilu sehingga dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Terkait informasi Pemilu yang ada di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, bahwa data tersebut tidak menjadi dasar dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara Peserta Pemilu.
Bandar Lampung, 19 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung