Bupati Nanang Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025
FAJARSUMATERA – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto membuka secara langsung acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang bertempat di Aula Rimau, Kantor Bappeda, Lampung Selatan. Kamis, (11/1/2024).
Kegiatan yang dinaungin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Thamrin, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, Para Camat serta Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan.
Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Dr(Cand). Rudhy Iswanei.SEMEc.Dey. dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah serta menyepakati tema dan prioritas serta isu-isu strategi pembangunan Daerah Tahun 2025.
“Konsultasi Publik ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang pada akhirnya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam siklus menjelaskan, Forum Konsultasi Publik (RKPD) menjadi media komunikasi dan koordinasi atas seluruh rencana pelaksanaan pembangunan.
Terlebih lagi, Forum Komunikasi Publik ini juga merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Tahapan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yang kemudian juga sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
“Sekaligus upaya kita membicarakan dan menjawab permasalahan-permasalahan yang masih kita hadapi saat ini dan hasil dari konsultasi publik ini saya diperkirakan akan terbentuk konsistensi komitmen yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam keterkaitannya dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,” jelasnya.
H. Nanang Ermanto juga menyampaikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKPD Tahun 2025 harus Merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang Nasional dan Provinsi Lampung terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arahan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2025.
” Selain Merujuk pada Dokumen Perencanaan dan Tata Ruang Nasional dan Provinsi Lampung, penyusunan prioritas pembangunan juga mempertimbangkan amanat dari peraturan-peraturan, terutama terkait penyediaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk bidang wajib pelayanan dasar dan belanja wajib untuk bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan infrastruktur publik,” tutupnya. (lm jam)