Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

FAJARSUMATERA – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu dengan total berat 8 kilogram di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025), mengungkapkan bahwa dalam dua penangkapan terpisah, pihaknya mengamankan tiga tersangka laki-laki.
Tersangka pertama, VS (50) dan AAMP (39), keduanya warga Denpasar, Bali, ditangkap pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti 4 kilogram ganja. Penangkapan bermula dari pemeriksaan ketat terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, di mana ditemukan paket mencurigakan berisi ganja. Pengembangan kasus mengarah ke Provinsi Bali, tempat kedua tersangka akhirnya ditangkap.
Sementara itu, tersangka lainnya, S (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap pada 2 Maret 2025. Ia kedapatan membawa 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan Bakauheni.
Barang bukti yang disita meliputi 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan “Strawberry”, 12 kemasan “Apple”, dan 15 kemasan “Matcha Tea Exclusive”. Selain itu, terdapat 4 kilogram sabu yang dibungkus dengan lakban biru dan disembunyikan dalam mesin las.
Kapolres menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4,01 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.