Bupati OKI Didesak Lakukan PSU Kades Bukit Batu Air Sugihan OKI
FAJARSUMATERA- Calon kepala desa (Cakades) Bukit Batu atas nama Asmadi alias Giok didampingi Kuasa Hukumnya, Iir Sugiarto SH mendesak Bupati OKI agar segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan.
Hal tersebut dikatakan Iir Sugiarto SH sebagai Kuasa Hukum Asmadi calon Kades Bukit Batu, saat menggelar pers rilis pada Senin (16/01/2023), beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Iir Sugiarto SH, didesaknya Bupati OKI untuk melaksanakan PSU Kades berdasarkan hasil putusan gugatan perkara baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, hingga hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
“Semula kliennya Asmadi menggugat hasil pemilihan calon kades yang digelar di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI 12 Oktober 2021 lalu.
Lanjutnya, adapun dasar gugatan itu diajukan, dikarenakan dalam pemilihan tersebut dinilai ada banyak kejanggalan, diantaranya tidak ada stempel pada surat suara dari panitia penyelenggara pemilihan Kades serta hasil pemilihan kades tidak transparan, maka kami ajukan gugatan yang dikabulkan PTUN Palembang kemudian dikuatkan oleh putusan PTTUN Medan,” tuturnya.
Diterangkannya, dari dua upaya hukum tersebut diperoleh amar putusan yang menegaskan bahwa membatalkan surat keputusan Bupati OKI dengan Nomor:218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa, pengesahan dan pengangkatan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI atas Nama Rumidah sebagai turut tergugat, jelasnya.
“Selain itu, mewajibkan tergugat melakukan PSU Bukit Batu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adanya putusan dari PTUN Palembang dan PTTUN Medan tersebut, kami berharap agar masing-masing pihak tergugat baik Bupati OKI ataupun turut tergugat yakni Kades terpilih Rumidah segera melaksanakan putusan PTUN Palembang yang dikuatkan keputusan PTTUN Medan tersebut.
Sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkab OKI khususnya kepada Bupati agar segera melaksanakan perintah putusan Pengadilan dimaksud, namun belum ada jawaban hingga saat ini, ujarnya.
“Apabila Bupati tidak segera melaksanakan hasil putusan ini, maka kami akan segera melaporkan kepada Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan,” tegas Iir Sugiarto SH.
Sementara itu, Calon Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Asmadi mengimbau kepada warga masyarakat Desa Bukit Batu khususnya para pendukungnya untuk tidak khawatir, dan menjaga desa agar tetap kondusif.
Untuk saat ini gugatan yang ia layangkan melalui kuasa hukumnya telah dikabulkan oleh PTUN Palembang dan PTTUN Medan, hanya tinggal menunggu pelaksanaan PSU ulang dari Pemkab OKI sebagaimana putusan dari pengadilan tersebut, ungkapnya. (*/Aliaman)