Penetapan PPS di OKI Syarat Kepentingan
FAJARSUMATERA – Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sungai Subur dan Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga syarat kepentingan dan menuai polemik.
Pasalnya, salah satu peserta seleksi calon anggota KPPS Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang yang mengikuti sejumlah tahapan tes dinyatakan sebelumnya berada di rangking 2 tes CAT digeser ke rangking 4.
Ironinya, justru PPPK guru atas nama Heri Hariansyah Candra Putra lulus dan dilantik sebagai anggota PPS Sungai Sibur bersama anggota PPS lainnya, di Gedung Kesenian Kayuagung, Selasa (24/01/2023).
Diketahui, kuota tiap desa untuk anggota PPS ditetapkan hanya 3 orang. Pada hasil CAT atau tes tertulis Aryanto mendapat nilai tertinggi atau skor 80, namun tidak memiliki pengalaman di kepemiluan.
Sementara Redi Aryadi mendapat nilai 76. Kendati bersangkutan memiliki pengalaman di kepemiluan, namun posisinya yang semula di peringkat kedua justru turun ke peringkat 4.
Posisinya kini ditempati Heri Hariansyah Candra Putra yang mendapat nilai hanya 73, berada di rangking 4. Bahkan Heri diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru.
Selanjutnya di rangking ketiga ditempati Lisman dengan nilai CAT 73.
“Nilai 80 tidak ada pengalaman pemilu justru lulus dan dilantik. Begitupun PPPK guru juga bisa lulus dan dilantik sebagai anggota PPS. Tapi kenapa saya yang sudah berpengalaman di kepemiluan, nilai CAT tertinggi kedua dan mengikuti wawancara tidak lulus,” tanya Redi.
Dia mengaku sempat menanyakan perihal ini ke PPK, namun PPK Sungai Menang menyatakan kalau itu kebijakan KPU OKI.
“Bagaimana bisa menghasilkan pemilu berkualitas, sementara proses seleksi PPS saja tidak objektif dan sarat kepentingan,” paparnya.
Begitu juga halnya apa yang dialami Aprizal warga Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang. Meski ia telah melewati tes seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan oleh KPU OKI dengan nilai paling tinggi dari 8 (delapan) orang yang mengikuti tes dan juga ikut tes tertulis dan wawancara serta telah memiliki pengalaman sebagai Anggota KPPS namun tidak lulus seleksi PPS, sementara yang lulus tes seleksi calon PPS malah nilai terendah dibawahnya.
“Saya sangat kecewa dengan seleksi PPS ini, apakah seleksi ini hanya formalitas atau seremonial atau jangan-jangan rumor yang beredar dimasyarakat mengenai “Orang Titipan” benar adanya”, gerutunya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Sungai Menang, Risman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pelaksanaan tes seleksi calon anggota PPS sudah sesuai prosedur dan tahapan yang telah ada.
“Selain nilai hasil CAT dan Tes Wawancara ada hal rangkaian lain yang bisa memuluskan calon Anggota PPS untuk bisa lulus menjadi anggota PPS, tentu harus punya pengalaman di bidang kepanitian Pemilu, ini menjadi syarat untuk lulus anggota PPS, artinya nilai tertinggi tidak menjamin calon anggota PPS untuk lulus dan bukan hanya nilai CAT dan tes wawancara yang berpengaruh atas kelulusan tersebut namun pengalaman juga penting karena kalau yang sudah berpengalaman akan mudah dan sangat mendukung anggota PPS untuk melaksanakan tugas tanpa harus bersusah payah saat pengarahan Bimtek karena mereka yang terpilih sudah berpengalaman,” terangnya.
Untuk menentukan lulus atau tidaknya peserta seleksi calon anggota PPS itu kewenangan KPU OKI, tandasnya.
Menyikapi hal tersebut , Ketua KPU OKI Deri Siswandi menegaskan nilai CAT bukan syarat mutlak seseorang dapat menjadi anggota PPS. Ada beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan seperti melihat rekam jejak, pengetahuan kepemiluan, pengalaman organisasi, pengalaman kerja hingga wawancara.
“Ini merupakan keputusan KPU atas rekomendasi atau penilaian dari PPK. Jadi tidak bisa diganggu gugat,” terangnya.
Terkait adanya anggota PPS yang merangkap bekerja sebagai PPPK guru, masih kata Derri, dalam UU No 7/2017 tentang pemilu pada pasal 72, syarat PPK, PPS, hingga KPPSLN mengacu pada pasal 72 soal persyaratan.
Dalam pasal itu tidak menyebutkan ASN atau PNS ataupun PPPK dilarang mengikuti anggota PPS.
“Kalau di KPU tidak ada aturannya. Namun aturan UU 7/2017, Bawaslu hingga sampai Pengawas TPS huruf m pasal 117 bagian ke empat mengenai persyaratan berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sama halnya, di bagian keempat persyaratan pasal 21 tentang syarat untuk menjadi anggota KPU, pada huruf m berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Artinya jika ada yang merangkap jabatan, bersangkutan wajib memilih salah satu,” jelas Ketua KPUD OKI.
Mengenai apa yang dilakukan PPK terhadap seleksi calon anggota PPS teesebut, Ketua KPU OKI menjelaskan bahwa apa yang dilaksanakan oleh PPK sudah sesuai prosedur dan tahapan yang ada. Adapun dasar pelaksanaan perekrutan calon anggota PPS sebagaimana PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota. Selain itu berdasarkan Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, terangnya, Rabu (25/01/2023).
Deri mengatakan, dalam hal ini bukan hanya tes pengetahuan CAT maupun tes tertulis yang dapat menentukan peserta seleksi calon PPK dan PPS dapat lulus seleksi, pengetahuan kepemiluan atau pengalaman dalam berorganisasi juga menjadi faktor penunjang bagi peserta seleksi calon anggota PPK dan PPS terutama bagi mereka yang sudah berpengalaman menjadi panitia, seperti panitia PPS atau KPPS atau juga panitia didesa seperti Panitia Pilkades, selain itu komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat, ini yang sangat menentukan seseorang dapat menjadi calon anggota PPS, ungkapnya.
Mengenai adanya isu bahwa yang lulus seleksi PPK atau PPS itu orang titipan, Deri menegaskan bahwa hal itu tidaklah benar dan KPU OKI telah melaksanakan rekrutmen calon anggota PPS sesuai dengan aturan yang berlaku, tandasnya. (Aliaman/tim)